• Pasang Iklan
Rabu, 22 Juli 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Eks Dirut KBS Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar, Kejati Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Pakan Satwa

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
22 Juli 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Eks Dirut KBS Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar, Kejati Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Pakan Satwa
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016–2024.

Penyidik menduga anggaran operasional perusahaan, termasuk dana yang diperuntukkan bagi pakan dan perawatan satwa, digunakan tidak sesuai peruntukan hingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa malam, 21 Juli 2026, setelah penyidik mengaku telah mengantongi alat bukti yang cukup. Berdasarkan perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, nilai kerugian negara mencapai Rp10.209.664.735,60.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengatakan penyidik menemukan pola pengeluaran kas yang diduga direkayasa. Menurut dia, Choirul Anwar memerintahkan bagian akuntansi dan keuangan mencairkan anggaran perusahaan, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional.

“CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PDTS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi,” kata Punia.

Penyidik memperkirakan sekitar Rp7,4 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Namun, Kejati belum merinci aliran dana tersebut maupun bentuk penggunaan yang dimaksud.

Kejati juga menyebut dugaan penyimpangan anggaran berdampak pada operasional kebun binatang. Dana yang semestinya dialokasikan untuk kebutuhan operasional, termasuk pakan dan perawatan satwa, diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.

Menurut Punia, penyidik menemukan indikasi pengurangan anggaran pakan satwa yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.”Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya,” ujarnya.

Penyidik mengaitkan dugaan penyimpangan tersebut dengan menurunnya kualitas pengelolaan KBS. Kejati menyebut sejumlah fasilitas tidak terawat dan kondisi sebagian satwa terdampak akibat minimnya perawatan.

Namun, hingga penetapan tersangka ini, penyidik belum memaparkan hasil audit teknis maupun data yang menguraikan sejauh mana dugaan korupsi itu berpengaruh langsung terhadap kondisi satwa maupun fasilitas kebun binatang.

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal di tubuh PDTS KBS. Kejati mengungkapkan sebagian pengeluaran kas mendapat persetujuan pejabat terkait, termasuk Direktur Keuangan saat itu. Meski demikian, baru Choirul Anwar yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.Perkara ini menambah daftar persoalan tata kelola Kebun Binatang Surabaya yang dalam beberapa tahun terakhir kerap menjadi sorotan, baik terkait pengelolaan keuangan maupun kesejahteraan satwa.

Dugaan penyimpangan yang berlangsung dalam rentang waktu panjang juga membuka pertanyaan mengenai lemahnya sistem pengawasan terhadap badan usaha milik daerah tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, Choirul Anwar ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari ke depan. Ia dijerat Pasal 603 atau subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yd.

Tags: Eks dirut KBSkejati jatimTersangka korupsi
Previous Post

Gercep Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Patut Diacungi Jempol Bangun Jembatan Penghubung Keinginan Warga Kedungbanteng

Next Post

Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas, Polsek Buduran Gandeng FKPPI

Next Post
Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas, Polsek Buduran Gandeng FKPPI

Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas, Polsek Buduran Gandeng FKPPI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In