Zonajatim.com, Sidoarjo – Warning pinjaman bermasalah di PT BPR Delta Artha (Perseroda), mendorong tindakan tegas Pemkab Sidoarjo. Pemerintah daerah membenahi jajaran manajerial bank.
Upaya pembenahan disahkan dalam RUPSLB, Rabu (30/9/2026). Bupati Sidoarjo, Subandi, melantik Ir. Mochamad Bachruni Aryawan sebagai Komisaris Utama BPR Delta Artha periode 2026–2030.
Begitu mengantongi izin fit and proper test OJK, Bachruni langsung menyalakan alarm bahaya. Ia memberikan ultimatum enam bulan bagi jajaran direksi untuk menuntaskan rasio kredit macet.“Saya memberi deadline 6 bulan harus bisa menuntaskan NPL. Angka 8,47 persen saat ini sudah menjadi warning bagi kita semua,” tegas Bachruni, kemarin.

Berdasar Peraturan OJK Nomor 33/POJK.03/2018, ambang batas maksimal NPL net BPR ditetapkan sebesar 5 persen. Angka NPL Delta Artha 8,47 persen menandakan risiko sistematis finansial. Audit internal menyasar pembenahan pinjaman kategori Kolektibilitas 4 dan 5.
Manajemen bank diinstruksikan tidak ragu mengambil tindakan hukum tegas penyitaan aset terhadap debitur nakal penyimpan jaminan.“Kalau debiturnya tetap ngeyel tidak mau bayar, ya kita tetap lakukan eksekusi. Karena dia sudah berjanji dengan kita jaminannya ini,” tegas Bachruni.
Pendekatan persuasif tetap dibuka bagi peminjam dana yang kooperatif. Skema penyelesaian lunak berupa restrukturisasi tenor dan bunga disiapkan agar status pembayaran nasabah kembali lancar berkala. Pengawasan ketat diterapkan demi menjaga kepercayaan masyarakat pemilik modal tabungan di bank milik daerah tersebut. Bl


