Zonajatim.com, Sidoarjo – Permasalahan sertifikasi tanah Desa Pranti Kec Sedati yang berlarut-larut 11 tahun akhirnya dihandle langsung Bupati Sidoarjo Subandi.
Dalam rapat evaluasi kasus tanah Desa Pranti di kantor Kec Sedati, Senin (12/10/2026) yang dihadiri Dinas Perkim, BPN, pihak Puskopkar Jatim, Kades Pranti dan pihak terkait, Bupati Subandi yang memimpin rapat menyampaikan karena belum ada titik terang saat konsultasi tertutup tadi, maka akan dilakukan kajian mendalam agar menemukan solusi.


“Masalah ini dapat kita selesaikan. Dan ini akan kita kaji, yang akan kita kaji data antara Dinas Perkim, Puskopkar Jatim sebagai penyedia tanah, sama BPN yang mengeluarkan sertifikat tanah. Setelah kajian data diproses selesai. Baru nanti kepada pemohon objek tanah untuk dasarnya apa, BPN bisa menerbitkan. Nanti saya teliti. Saya sebagai kepala daerah tetap mengedepankan regulasi yang kita jalankan,” tegas Bupati Subandi.

Oleh karena itu, Bupati Subandi meminta semua pihak terutama warga Desa Pranti untuk bersabar menunggu penyelesaian yang tepat. “Saya jamin nanti bisa selesai setelah semua diurai dengan baik dan teliti, yang penting sabar dulu nggih, ” papar Bupati Subandi.
Kepala Dinas Perkim Ir Bachruni Aryawan menambahkan bahwa pihaknya siap melakukan kajian data tanah desa Pranti sesuai arahan. Bupati Subandi. “Kita ditarget secepatnya menyelesaikan agar semua pihak bisa kerja tenang dan aman, ” paparnya.
Sebelumnya, sekitar 300 warga Desa Pranti mendatangi Kantor BPN Sidoarjo pada Rabu (7/10) siang untuk mempertanyakan kepastian penerbitan SHM. Aksi tersebut menjadi puncak kekecewaan warga yang telah bertahun-tahun menunggu kejelasan status tanah mereka. Pr


