• Pasang Iklan
Senin, 27 April 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Korupsi Pungli PTLSL, Kades Sukolegok Sidoarjo Jadi Tersangka

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
24 Januari 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Korupsi Pungli PTLSL, Kades Sukolegok Sidoarjo Jadi Tersangka
0
SHARES
192
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Setelah disidik beberapa lama, Kepala Desa (Kades) Sukolegok, Kecamatan Sukodono, Rochayani, resmi ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama, SH. MH, mengatakan penetapan tersangka Rochyani dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan program pemerintah yaitu Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2021. “Pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka RHY selaku tersangka, namun yang bersangkutan tidak hadir,” tegas Kasi Intelijen, Kejari Sidoarjo Aditya, Senin (24/1/2022).

Dikatakan, pemanggilan tersangka Rochyani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan serta penetapan tersangka dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada tanggal 13 Januari 2022 dan surat panggilan kepada tersangka telah disampaikan kepada tersangka RHY pada tanggal 18 Januari 2022.”Saat kami periksa hari ini tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas sehingga Tim Jaksa Penyidik akan melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka RHY untuk tanggal 31 Januari 2022,” tuturnya.

Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, bahwa Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 149.800.000,- (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) serta sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan hasil penyalahgunaan kekuasaannya dalam pelaksanaan PTSL di Desa Suko Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo tahun 2021.

Akibat perbuatannya tersangka Rochyani telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000, dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- atau Pasal 11 UU RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- paling banyak Rp. 250.000.000,- ;

Lebih lanjut Aditya mengatakan, Tim Penyidik saat ini juga masih melakukan pemanggilan saksi diantaranya Ketua PTSL Desa Suko, Pemdes Desa Suko, guna memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, ia lihat sendiri dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan Program Pemerintah yaitu PTSL Tahun 2021. Sp

Tags: Kades SukolegokKorupsi PTSLTersangka
Previous Post

Pelaku UMKM Tanggulangin Sidoarjo Deklarasi Gus Imin Capres 2024

Next Post

Polisi Ringkus Pelaku Rampok Lempar Bondet di Sukodono

Next Post
Polisi Ringkus Pelaku Rampok Lempar Bondet di Sukodono

Polisi Ringkus Pelaku Rampok Lempar Bondet di Sukodono

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In