• Pasang Iklan
Selasa, 26 September 2023
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Rampok Lempar Bondet di Sukodono

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
24 Januari 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Polisi Ringkus Pelaku Rampok Lempar Bondet di Sukodono
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus satu pelaku rampok di rumah warga Perumahan Kebonagung Permai, Sukodono, Sidoarjo, yang terjadi pada Sabtu (15/1/2022).

Satu pelaku tersebut adalah H, 30 tahun, asal Pasrepan, Pasuruan. Aksinya yang akan mengambil motor yang terparkir di teras rumah warga Perumahan Kebonagung Permai, ketahuan salah satu warga setempat saat hendak menunaikan ibadah Shalat Subuh ke mushola.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan mengetahui aksinya diketahui seorang warga setempat B, pelaku H berupaya kabur dengan dibonceng satu kawannya G yang menunggu di atas motor. “Namun, B berhasil menarik kaos pelaku H hingga terjatuh dari motor. Merasa kepepet pelaku H melemparkan bondet ke B, sehingga menjadi korban ledakan bondet mengenai badannya termasuk juga badan pelaku,” jelas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (24/1/2022).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat beber barang bukti

Dari kejadian tersebut, penyelidikan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengidentifikasi pelaku adalah H. Kemudian ditangkap pada 23 Januari 2022 di rumahnya Pasrepan, Pasuruan. Satu pelaku lainnya masih DPO.“Pelaku H merupakan residivis di wilayah Pasuruan, dan DPO perampokan di Sukolilo, Surabaya. Kasusnya sama rampok lempar bondet,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Terhadap pelaku H dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. sp

Tags: Polresta SidoarjoRampok lempar bondetTangkap
Previous Post

Korupsi Pungli PTLSL, Kades Sukolegok Sidoarjo Jadi Tersangka

Next Post

Ketua DPD RI LaNyalla Berharap Dukungan Rakyat PT 0 Persen Meluas

Next Post
Ketua DPD RI LaNyalla Berharap Dukungan Rakyat PT 0 Persen Meluas

Ketua DPD RI LaNyalla Berharap Dukungan Rakyat PT 0 Persen Meluas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadisdik Kab Pasuruan Sosialisasikan Pembelajaran PPKM Darurat Secara Virtual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In