• Pasang Iklan
Sabtu, 13 Juni 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Bekuk 73 Pelaku Narkoba

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
13 September 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Polresta Sidoarjo Bekuk 73 Pelaku Narkoba
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali mengungkap 61 kasus narkoba dengan mengamankan 73 tersangka periode 22 Agustus – 2 September 2022.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatresnarkoba Kompol Adrian Wimbarda mengungkap keberhasilan tersebut di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (13/9/2022).

Menurut Kombes Pol Kusumo, jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo termasuk Polsek berhasil mengungkap 61 kasus dengan melibatkan 73 tersangka (71 laki-laki, 2 perempuan), dari hasil penyelidikan, ternyata ada yang pemakai bahkan ada juga yang merupakan bandar narkoba.”Oleh karena itu, para tersangka ini, dikenakan pasal yang berbeda,” paparnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro beber barang bukti

Lebih lanjut Kapolresta Kombes Pol Kusumo menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil penangkapan di masing-masing Polsek dan Satresnarkoba sendiri yaitu 209,46 gram SS, 59,995 butir pil dobel LL, 71 butir extacy, 53 handphone dan uang tunai Rp1.500.000.

Para tersangka dikenakan pasal berdasarkan kasusnya. Diantaranya sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 serta Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun Pidana penjara dan denda maksimal Rp10 milyar. Sedangkan tentang kesehatan seperti yang tercantum pada Pasal 196 dan atau Pasal 197 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 Milyar. Sp

Tags: Bekuk 73 pelaku narkobaKombes Pol Kusumo Wahyu BintoroPolresta Sidoarjo
Previous Post

Astra Financial Tampil Lagi Jadi Sponsor Platinum GIIAS Surabaya 2022

Next Post

Komisi A DPRD Sidoarjo Desak BKD Isi Kekosongan 201 Jabatan Akhir September 2022

Next Post
Sukseskan Pilkades Serentak 2022, Komisi A DPRD Sidoarjo Minta Pemkab Gencarkan Sosialisasi Perda Pilkades Baru

Komisi A DPRD Sidoarjo Desak BKD Isi Kekosongan 201 Jabatan Akhir September 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In