Zonajatim.com, Sidoarjo – Pernyataan seorang pengamat politik Baihaqi Siraj yang dinilai tendensius terkait dugaan pertemuan anggota DPR dan anggota panwascam Sidoarjo mendapat sorotan Kasmuin Direktur Center For Participatory Development (Cepad) Indonesia. Ia mengaku membaca pemberitaan terkait pertemuan DPR RI dengan Panwascam itu.
Namun setelah ditelaah, dirinya menyebut komentar Baihaqi di pemberitaan itu sangat membahayakan namun juga menggelikan.“Komentarnya sangat menggelikan, karena nara sumber yang berkomentar di berita itu (Baihaqi), tidak menyebut jelas siapa anggota DPR RI yang dimaksud. Sedangkan yang membahayakan, komentarnya itu bisa menyulut situasi panas di Sidoarjo. Inikan bisa bikin gaduh,” ujar Kasmuin, Senin (14/11/2022).
Lebih lanjut Kasmuin menambahkan, gawe politik masih agak jauh menuju Pemilu 2024.Apalagi Panwascam baru saja dilantik, tapi sudah ada komentar yang menyudutkan dan membuat ribut.“Kalaupun ada pertemuan, apakah dia (Baihaqi) mengetahui materi yang dibicarakan? sehingga berkomentar anggota DPR RI itu bisa dilaporkan sampai ke ranah MKD. Ini membahayakan sekali, karena bisa menyulut situasi yang tidak kondusif,” jelas Kasmuin.
Untuk itu, Kasmuin berharap, komentar yang diumbar di publik, harus bisa memberikan edukasi politik yang cerdas dan valid.Karena jika hanya berkomentar berdasar dugaan, maka itu yang membahayakan. “Sangat disayangkan seorang pengamat politik kok malah menyudutkan seseorang dan bikin suasana menjadi tidak kondusif, sangat menggelikan dan tidak kredibel,” paparnya.
Pengamat Politik Baihaki Siraj, memberikan komentar, terkait dugaan adanya pertemuan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) Kabupaten Sidoarjo dengan salah satu anggota DPR RI, meskipun sumbernya belum jelas.“Dugaan pertemuan Panwascam yang bertemu dengan salah satu anggota DPR RI harus segera diproses oleh Bawaslu Sidoarjo secepatnya, Bawaslu Sidoarjo diuji keberaniannya untuk menindak Panwascam yang terlibat, apakah berani?” ujar Baihaki yang dimuat beberapa media online.
Lebih lanjut Baihaki dalam komentarnya menyebut tiap orang harus menghormati asas pemilu, yakni LUBER JURDIL. LUBER yang dimaksud UUD 1945 pasal 22E, merujuk pada singkatan dari Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Sedangkan JURDIL maksudnya adalah Jujur dan Adil.
Terkait dugaan pertemuan anggota DPR RI dan Panwascam itu, Baihaki menyebut masyarakat dapat melaporkan dewan tersebut ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) DPR RI.“Kalau bisa ya dilaporkan etik ke MKD DPR RI, bisa kena itu dewannya, karena menyalahi kode etik. Dia sebagai petahana (incumbent), bisa dipastikan akan running maju lagi ke Senayan (DPR RI). Nah dengan dugaan bertemu dengan anggota panwascam berarti ini kan pasti ada main. Nggak boleh lah kalau gini,” tukasnya.
Namun setelah ditelusuri dan dikonfirmasi ke beberapa Panwascam, ternyata tidak ada pertemuan itu di Pasuruan.
Senada dengan Imam, Muhaimin Kholid Ketua Panwascam Sidoarjo menyatakan tidak tau jika ada pertemuan itu. “Kok gak ada pertemuan semacam itu. Coba kroscek ke Bawaslu saja,” tutur Muhaimin.



