• Pasang Iklan
Senin, 27 April 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polisi Bongkar Perdagangan Miras Ilegal di Sugihwaras

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
28 Maret 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Polisi Bongkar Perdagangan Miras Ilegal di Sugihwaras
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Menjaga kondusifitas kamtibmas Kabupaten Sidoarjo tetap aman di Bulan Ramadhan, polisi menggelar Operasi Pekat Semeru 2023 guna mencegah bahaya kriminalitas.

Dalam pelaksanaannya, polisi juga mengajak masyarakat berpartisipasi turut menjaga kamtibmas dari berbagai kriminalitas. Seperti halnya memberikan informasi atau laporan ke polisi adanya gangguan kamtibmas maupun penyakit masyarakat.

Perdagangan minuman keras di Sugihwaras, Candi yang dilaporkan masyarakat pada 25 Maret 2023, dengan cepat dan tanggap Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar usaha miras tersebut. Melalui unit resmob, polisi menggerebek sebuah rumah di Sugihwaras hingga berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti miras jenis ciu dan satu tersangka.

Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (28/3/2023), saat menggerebek sebuah rumah di Sugihwaras, Candi, yang sebelumnya di laporkan masyarakat dijadikan tempat perdagangan miras. Polisi mendapatkan barang bukti 1.000 liter miras jenis ciu dengan kadar alkohol 25 persen serta puluhan botol, jerigen dan tutup botol.“Selain mengamankan sejumlah barang bukti, pada ungkap kasus ini tim kami berhasil mengamankan satu orang pelaku AEK, 39 tahun. Ia menjual kembali minuman ciu yang dibelinya dari Sragen, Jawa Tengah,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Tersangka AEK telah menjalankan usahanya selama 7 tahun dan tanpa izin resmi, sehingga membuatnya harus berurusan dengan hukum. Ancaman hukuman yang diterimanya yakni penjara 15 tahun. Sp

Tags: GerebekMiras ilegalPolresta Sidoarjo
Previous Post

Dinilai Hambat Pemilu, KIPP Sidoarjo Bawa Kasus Wonoayu ke Ranah Hukum

Next Post

Nasi Bumbung Patrol, Buka Puasa Ala Santri di Favehotel Sidoarjo

Next Post
Nasi Bumbung Patrol, Buka Puasa Ala Santri di Favehotel Sidoarjo

Nasi Bumbung Patrol, Buka Puasa Ala Santri di Favehotel Sidoarjo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In