Zonajatim.com, Sidoarjo – Komite Independen Pengamat Pemilu (KIPP) Sidoarjo memastikan akan mengambil sikap tegas terkait sikap Pemerintah Desa (Pemdes) Semambung Kecamatan Wonoayu yang tak mau memfasilitasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. “Saya melihat ini sebagai kesengajaan untuk menghambat tahapan-tahapan Pemilu 2024. Dan ini jelas melanggar undang-undang yang berpotensi ke arah pidana Pemilu,” sebut Ketua KIPP Sidoarjo, Sujani, Selasa (28/3/2023).
Ia mengingatkan pemerintah, mulai level pusat hingga desa wajib memberikan dukungan pada lembaga penyelenggara pesta demokrasi yang digelar rutin lima tahun sekali itu sebagaimana diatur di pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Sujani, dalam hal ini Kades Semambung harusnya bisa mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadinya. Apalagi konflik yang terjadi antara dirinya yang disampaikan melalui wadah Paguyuban Kepala Desa dengan personel PPK Wonoayu, Wienar Bagus Nurhendra juga sudah kelar.
Sujani sudah menyoroti peran Bupati Sidoarjo dan Camat Wonoayu yang terkesan lembek dalam menyikapi hal tersebut. Harusnya mereka bertindak tegas agar tahapan-tahapan Pemilu di desa Semambung bisa berjalan lancar. “Karena sudah menjadi keharusan, ya berarti wajib dilaksanakan. Dan kalau Kades tetap membangkang, mestinya bisa ditegur dengan serius. Saya pikir ini tinggal kemauan dan niat baik bupati saja, apakah benar-benar punya komitmen untuk mensukseskan Pemilu,” ujar Jani.
Karena itu KIPP akan segera membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum agar segera memproses kasus pidana pemilu ini. “Mungkin besok, setelah kami beraudiensi dengan KPU Sidoarjo. Sekalian dibuatkan suratnya jika nantinya dirasa juga perlu melaporkan tindakan KPU ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu-red),” tandasnya.
Dalam pertemuan tersebut KIPP Sidoarjo akan mengkonfirmasikan keterangan yang disampaikan Wienar Bagus melalui media massa beberapa waktu lalu. Saat itu ia yang masih berstatus sebagai Ketua PPK Wonoayu menyatakan tidak pernah menggelar rapat pleno dengan agenda khusus reposisi pimpinan di lembaga itu.
Namun tiba-tiba muncul surat berita acara pleno yang memutuskan melengserkan Wienar dan memberikan jabatan itu pada Fredi. Berita acara ‘pleno’ tersebut ditandatangani empat orang anggota PPK Wonoayu tanpa menyertakan Wienar.
“Informasi yang kami terima, pelengseran itu dilakukan atas saran Ketua KPU Sidoarjo yang kemudian ditindaklanjuti oleh Komisioner KPU lainnya, Ana Azizah yang mendesak Fredi, anggota PPK yang disetting sebagai ketua baru untuk segera menyetorkan berita acara pleno dalam tanda petik itu padanya,” pungkasnya. zn