• Pasang Iklan
Sabtu, 18 April 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

Lapor SPT Tak Benar, Bos PT SPA Mojokerto Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 5,7 Miliar

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
25 Mei 2023
in Daerah
0
Lapor SPT Tak Benar, Bos PT SPA Mojokerto Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 5,7 Miliar
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Mojokerto – Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan berinisial RW, Kamis (6/5/2023) lalu. Tindak pidana ini dilakukan RW melalui PT SPA yang berdomisili di Kabupaten Mojokerto.

Dalam putusannya, majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan terdakwa RW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Yakni dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak benar atau tidak lengkap.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 5,7 miliar.”Apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda,” ujar Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin menirukan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (25/5/2023).

Sayangnya, dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda. Makanya terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 4 (empat) bulan. Sebelumnya, tindak pidana yang dilakukan RW berlangsung pada masa pajak Januari sampai Februari 2013 dan Mei sampai Desember 2013.

“Atas tindakannya, RW disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Yakni dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” tegasnya.

Selain itu, Agustin menyatakan komitmen untuk terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan.Koordinasi juga akan terus dilaksanakan dengan aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur untuk menindak Wajib Pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

“Kepada Wajib Pajak kami himbau agar melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kalau membutuhkan informasi perpajakan lebih lanjut dapat mengunjungi help desk Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau menghubungi Kring Pajak 1500200,” pungkasnya. Mj

Tags: DJP Jatim IILapor SPT Tak BenarVonis penjara
Previous Post

Tangkal Banjir Konten Negatif, Dikbud Sidoarjo Bekali Literasi Digital untuk Ribuan Guru SD dan SMP

Next Post

Main Keroyok, 4 Oknum Pesilat Ditangkap Polresta Sidoarjo

Next Post
Main Keroyok, 4 Oknum Pesilat Ditangkap Polresta Sidoarjo

Main Keroyok, 4 Oknum Pesilat Ditangkap Polresta Sidoarjo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In