Zonajatim.com, Sidoarjo – Keberhasilan Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Sidoarjo H Rahmat Muhajirin dalam memfasilitasi puluhan warga korban lumpur Lapindo yang tinggal di perumahan Renojoyo Kedungsolo Porong untuk mendapatkan sertifikat tanah mendapat apresiasi Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo H Kayan.
“Kami bangga dengan langkah H Rahmat Muhajirin dalam membantu dan memperjuangkan warga Renojoyo mendapatkan sertifikat tanah yang mereka idamkan belasan tahun,” tegas H Kayan, Selasa (11/7/2023).
Menurut Kayan, buah perjuangan ratusan warga korban lumpur Lapindo yang tinggal di perumahan Renojoyo Porong dan mendapatkan sertifikat tanah atas bantuan H Rahmat Muhajirin saat ini sudah tuntas. “Memang baru puluhan warga yang menerima sertifikat tanah, sisanya kami yakin akan selesai secara bertahap, karena kami tahu perjuangan pimpinan kami H Rahmat Muhajirin pasti all-out dan tidak ada pamrih,” kata H Kayan yang juga Wakil Ketua DPRD Sidoarjo ini.
Oleh karena itu, lanjut H Kayan, dirinya juga yakin bahwa perjuangan H Rahmat Muhajirin di tempat lain yakni warga yang tinggal Surabaya (tanah sewa Pemkot Surabaya atau tanah/surat ijo) juga akan mendapatkan sertifikat tanah. “Inilah teladan yang ditunjukkan oleh H Rahmat Muhajirin sebagai kader Partai Gerindra dalam membantu rakyat kecil, beliau tanpa koar-koar tapi langsung action dan membuahkan hasil,” tegasnya.

Seperti diketahui puluhan warga korban lumpur asal Renokenongo, Kecamatan Porong mendatangi kantor BPN Sidoarjo guna menerima penyerahan sertifikat tanah, Jumat (7/7/2023). Dimas SH selaku kuasa hukum warga Renojoyo mengatakan warga sudah 14 tahun berjuang untuk mendapatkan sertifikat tanah dan sekarang sudah lega setelah diserahkan oleh BPN Sidoarjo. “Untuk tahap ini terbit 37 SHM dan diserahkan pada 7 Juli 2023 yang menerima adalah saya dan perwakilan warga yakni Suhartono, Suriwahono, dan Purnoto,” ujar Dimas Yemahura Alfarauq SH selalu kuasa hukum warga Renojoyo.
Sebelumnya, tahun 2021 setelah difasilitasi anggota DPR RI Rahmat Muhajirin dari Fraksi Partai Gerindra dan dipertemukan dengan Dirjen Pertanahan dan BPN Sidoarjo. Dan akhirnya menemui titik terang.Warga yang tinggal di eks TKD Kedungsolo itu jadi korban penggelapan yang dilakukan oleh Sunarto selaku Ketua Paguyuban warga Renojoyo.
Warga eks TKD sudah membayar lunas melalui Sunarto, yang kini ditahan karena kasus penggelapan penguasaan tanah perumahan Renojoyo di luar eks TKD.Sekedar diketahui, keluhan warga korban lumpur asal Renokenongo yang eksodus ke perumahan Renojoyo mencapai sebanyak 651 warga. Rinciannya, sekitar 464 KK tinggal di tanah milik seorang bernama Sunarto dan sebanyak 187 KK tinggal di lahan eks TKD Desa Kedungsolo.Warga eks TKD itu mengeluh soal kesulitan mendapatkan sertifikat.
Keluhan itu didengar oleh anggota DPR RI Rahmat Muhajirin dari Fraksi Partai Gerindra dari Dapil Jatim l (Surabaya-Sidoarjo).Setelah tuntutan itu diperjuangkan bersama Dimas selaku kuasa hukumnya, dalam mengurus dan mengusahakan kejelasan sertifikat tanah milik warga perumahan Renojoyo, dapat diperoleh PJB (Pengikatan Jual Beli) lahan yang mereka tempati sekarang.
Dari PJB yang ada, kemudian ditindaklanjuti secara prosedur dan berkordinasi Dirjen Pertanahan dan BPN Sidoarjo, hingga saat ini terbit NIB untuk warga yang tinggal di eks TKD Kedungsolo. Untuk tahapan berikutnya, setelah pendaftaran melalui NIB yang ada, kemudian diterbitkan sertifikat tanah oleh BPN Sidoarjo. Zn



