• Pasang Iklan
Minggu, 14 Desember 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 7,6 Juta Rokok Ilegal

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
18 November 2020
in Daerah
0
Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 7,6 Juta Rokok Ilegal
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan 7,6 juta batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp7,5 miliar.


Kepala KKPBC Sidoarjo Kuncoro Agung mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan sejak April hingga September 2020.
“Potensi nilai penerima negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,5 miliar,” tegas Kuncoro Agung, Rabu (18/11/2020).


Kuncoro Agung mengatakan Bea Cukai Sidoarjo tidak hanya melakukan operasi pengawasan dan penindakan, maupun operasi pasar dengan Pemkab dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Namun, juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan undang-undang cukai,” ujarnya.


Lebih lanjut Kuncoro menambahkan secara persuasif Bea Cukai Sidoarjo mengajak dan mengharapkan seluruh pelaku usaha bidang cukai untuk lebih menaati aturan dalam produksi maupun peredaran barang kena cukai.
“Di antaranya rokok, MMEA, dan HPTL (vapour atau e-liquid),” ucapnya.


Kuncoro berharap ke depan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha pabrik barang kena cukai baik dalam hal produksi, perizinan, sehingga penerimaan keuangan negara dari sektor cukai menjadi lebih optimal dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.


KKPBC Sidoarjo sebelumnya menggerebek salah satu bangunan yang digunakan sebagai pabrik rokok di wilayah Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.
“Pabrik tersebut tidak memiliki izin dan hasil produksinya tidak menggunakan cukai,” ucapnya. Sp

Tags: Bea Cukai SidoarjoMusnahkanrokok ilegal
Previous Post

Anggota DPR RI H Soehartono Sosialisasi 4 Pilar di Kota Madiun

Next Post

Pj Bupati Hudiyono Minta Pelaku Ekonomi Kembangkan Inovasi dan Kreativitas

Next Post
Pj Bupati Hudiyono Minta Pelaku Ekonomi Kembangkan Inovasi dan Kreativitas

Pj Bupati Hudiyono Minta Pelaku Ekonomi Kembangkan Inovasi dan Kreativitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JCW Laporkan Pengembang Mutiara City, Kades Banjarbendo dan Kades Jati ke Kejari Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In