• Pasang Iklan
Jumat, 5 Maret 2021
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Investasi Bodong Rp 15 Miliar

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
November 25, 2020
in Hukum dan Kriminal
0
Polda Jatim Bongkar Investasi Bodong Rp 15 Miliar
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil membongkar kasus investasi bodong berkedok jual beli mata uang asing dan menetapkan pria berinisial PP (39) asal Kediri sebagai tersangka.


Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah adanya laporan dari korban pada 18 Agustus 2020 lalu.
“Ada satu korban yang melaporkan dia sekaligus mewakili 15 orang yang menjadi korban. Total investasi yang masuk sebesar Rp 15 miliar, namun jumlah investasi per orang beragam,” jelas Kombes Pol Trunoyudo, Rabu (25/11/2020).


Pamen yang akrab disapa Kombes Pol Truno itu menyampaikan, berdasar keterangan dari korban bahwa waktu kejadian beragam. Ada yang mulai 2017 sampai periode 2018.  Praktik ini berkembang tak lain karena kepercayaan dari para korban terhadap pelaku yang tak lain adalah rekan dekat ketika masih berstatus sebagai karyawan Bank Jatim. Dari itu, pelaku menawarkan agar korban mau melakukan investasi.
“Produk investasinya adalah jual beli mata uang asing dengan keuntungan yang dijanjikan 5-6 persen. Namun, sampai sekarang korban ini tidak pernah mendapatkan sepeserpun keuntungan,” ujarnya.
Justru hasil investasi yang didapat digunakan untuk membeli aset yang digunakan untuk kepentingan pribadi.


Buktinya berupa Rumah di Perumahan Citra Garden Sidoarjo, kemudian mobil sedan BMW, kemudian mobil SUV BMW, lalu sepeda motor Honda Scoopy, beberapa ponsel, dokumen rumah, dokumen kendaraan, dan buku rekening.
Atas perbuatannya, PP dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dana atau Penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun.
“Meski sudah ditetapkan satu tersangka, namun penyidikan terus berjalan karena dimungkinkan ada tersangka lain,” katanya.  sb-01

Tags: investasi bodongkerugian Rp 15 miliarPolda Jatim
Previous Post

ODHA Ajukan Bantuan Gizi dan Rumah Singgah ke Pemkab Sidoarjo

Next Post

Yuk Lia Istri Cabup BHS Sambangi Korban Rumah Terbakar

Next Post
Yuk Lia Istri Cabup BHS Sambangi Korban Rumah Terbakar

Yuk Lia Istri Cabup BHS Sambangi Korban Rumah Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cawabup Taufiqulbar Potong Tumpeng Deklarasi Kemenangan Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Sidoarjo Mulai Sidik Kasus Dugaan Korupsi Aset Desa Kalitengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMDK Laporkan Dugaan Korupsi Rp 2,4 M Desa Kalitengah ke Polresta dan Kejaksaan Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In