Zonajatim.com, Surabaya – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil membongkar kasus investasi bodong berkedok jual beli mata uang asing dan menetapkan pria berinisial PP (39) asal Kediri sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah adanya laporan dari korban pada 18 Agustus 2020 lalu.
“Ada satu korban yang melaporkan dia sekaligus mewakili 15 orang yang menjadi korban. Total investasi yang masuk sebesar Rp 15 miliar, namun jumlah investasi per orang beragam,” jelas Kombes Pol Trunoyudo, Rabu (25/11/2020).
Pamen yang akrab disapa Kombes Pol Truno itu menyampaikan, berdasar keterangan dari korban bahwa waktu kejadian beragam. Ada yang mulai 2017 sampai periode 2018. Praktik ini berkembang tak lain karena kepercayaan dari para korban terhadap pelaku yang tak lain adalah rekan dekat ketika masih berstatus sebagai karyawan Bank Jatim. Dari itu, pelaku menawarkan agar korban mau melakukan investasi.
“Produk investasinya adalah jual beli mata uang asing dengan keuntungan yang dijanjikan 5-6 persen. Namun, sampai sekarang korban ini tidak pernah mendapatkan sepeserpun keuntungan,” ujarnya.
Justru hasil investasi yang didapat digunakan untuk membeli aset yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Buktinya berupa Rumah di Perumahan Citra Garden Sidoarjo, kemudian mobil sedan BMW, kemudian mobil SUV BMW, lalu sepeda motor Honda Scoopy, beberapa ponsel, dokumen rumah, dokumen kendaraan, dan buku rekening.
Atas perbuatannya, PP dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dana atau Penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun.
“Meski sudah ditetapkan satu tersangka, namun penyidikan terus berjalan karena dimungkinkan ada tersangka lain,” katanya. sb-01