• Pasang Iklan
Senin, 9 Februari 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Politik

Kampanyekan Gus Muhdlor-Subandi, Kades Durungbanjar Candi Terancam Pidana Pemilu

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
1 Desember 2020
in Politik
0
Kampanyekan Gus Muhdlor-Subandi, Kades Durungbanjar Candi Terancam Pidana Pemilu
0
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Jelang coblosan 9 Desember, pelanggaran kampanye Pilkada bertambah. Kali ini Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Candi, Sidoarjo mendapati temuan Kepala Desa Durungbanjar Kecamatan Candi, Sidoarjo M Zaenal Abidin melakukan kampanye ajakan untuk memilih Pasangan Calon (Paslon) Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor)- Subandi.

Kepala desa aktif tersebut kedapatan mengkampanyekan Paslon nomor urut 2  saat menghadiri acara Pembacaan Sholawat Nariyah di Rumah milik Hj.Gestyowati warga Desa Durungbanjar RT.06 RW 02.

Dalam laporan ke Panwascam, acara tersebut dihadiri Anggota Pecinta Sholawat Nariyah Perempuan Nusantara dan Paslon 2 yang di gelar pada Minggu (15/11/2020) yang lalu. 

“Kami sudah lakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Kades yang bersangkutan. Zaenal Abidin mengakui jika dirinya mengkampanyekan Paslon nomor 2 diacara itu,” kata Moch Arief Ketua Panwascam Candi, Selasa (1/12/2020).

Ketua Panwascam Candi M Arief

Tak hanya itu Arief mengungkapkan jika Panwascam Candi juga sudah lakukan klarifikasi terhadap tuan rumah acara, Hj Gestyowati dan ketua PAC perempuan bangsa, Ibu Toyibatuzzuliani yang punya acara itu. Selain itu Panwascam Candi juga sudah memanggil Ketua tim pemenangan nomor 2 wilayah Candi, M Saifulloh.

“Dari klarifikasi beberapa pihak, mereka mengakui jika Kepala Desa Durungbanjar melakukan kampanye ajakan untuk memilih Paslon Gus Muhdlor-Subandi dalam acara tersebut,” jelas Arif.

Setelah melakukan klarifikasi terhadap temuan itu, Imbuh Arief pihaknya langsung mengelar rapat pleno untuk mengambil keputusan. Dan hasilnya Kepala Desa Durungbanjar tersebut melanggar aturan kampanye atau melanggar Pidana Pemilu.

“Panwascam sudah melakukan pengkajian, dan kami menduga ada pelanggaran pidana pemilu makanya kami langsung lakukan komunikasi dengan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo untuk meneruskan kasus ini. 

Alasan ada dugaan pidana pemilu, karena Zaenal Abidin mengakui jika dirinya mengkampanyekan Paslon nomor urut 2, dan dia sadar sebagai Kepala Desa tidak boleh mendukung atau mengkampanyekan Paslon. Dia mengakui salah karena alasan terbawah suasana,” papar Arief.

Arief menegaskan jika sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal tersebut menerangkan tentang larangan terlibat kampanye bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri, kepala desa, dan perangkat desa.

“Jelas dalam undang-undang Kepala Desa tidak boleh berkampanye, itu melanggar. Saat ini proses kasus sedang di tangani Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, untuk mengambil keputusan bersama Gakkumdu (sentra penegakkan hukum terpadu) melibatkan Polresta dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” tegas Arief.

Sementara itu Camat Candi, Sidoarjo Ahmad Iwan Jauhari menyesalkan Kepala Desa Durungbanjar, M Zaenal Abidin yang terlibat kampanye mendukung salah satu Paslon peserta Pilkada Sidoarjo. 

“Saya tidak tahu kejadian saat Pak Kades Durungbanjar kampanye itu. Saya tahunya di informasi oleh Ketua Panwascam Candi,” ujar Camat Candi, Ahmad Iwan Jauhari.

Lebih jauh Iwan Jauhari  menambahkan jika mengenai teguran, dirinya belum melakukan teguran secara kelembagaan terhadap Zaenal Abidin, tetapi teguran secara lisan ataupun pribadi sudah dia lakukan.

“Iya Pak Zaenal mengetahui kalau dia salah, kampanyekan Paslon no 2. Mungkin karena beliau sempat menjadi dewan syuro PKB dulunya mungkin masih terbawa suasana untuk mendukung kader PKB yang mencalonkan diri sebagai calon Bupati Sidoarjo itu,” ungkapnya.

Lebih jauh Iwan mengaku jika dirinya sudah dipanggil Bawaslu dan sudah memberikan klarifikasi ke penyelenggara pemilu tersebut.

“Seminggu yang lalu saya sudah menjalani pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Sidoarjo. Hingga saat ini dari pemanggilan tersebut belum ada keputusan dan kalau memang dibutuhkan, saya siap dipanggil lagi oleh Bawaslu,” tegas Camat Candi. sd-1

Tags: Kades DurungbanjarKampanye Muhdlorpanwascam Candi
Previous Post

Pj Bupati Hudiyono Targetkan SAKIP Tahun 2021 Semua OPD Nilai AA

Next Post

Sehatkan Masyarakat, Cawabup Taufiqulbar Bagikan 45 Ton Ikan Bandeng Gratis ke Warga 18 Kecamatan

Next Post
Sehatkan Masyarakat, Cawabup Taufiqulbar Bagikan 45 Ton Ikan Bandeng Gratis ke Warga 18 Kecamatan

Sehatkan Masyarakat, Cawabup Taufiqulbar Bagikan 45 Ton Ikan Bandeng Gratis ke Warga 18 Kecamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JCW Laporkan Pengembang Mutiara City, Kades Banjarbendo dan Kades Jati ke Kejari Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In