• Pasang Iklan
Jumat, 16 Mei 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Balai Desa Akan Dieksekusi, Warga Desa Kemiri Blokade Akses Masuk

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
15 Desember 2020
in Hukum dan Kriminal
0
Balai Desa Akan Dieksekusi, Warga Desa Kemiri Blokade Akses Masuk
0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatimcom, Sidoarjo – Warga Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo akan mempertahankan asetnya terkait rencana eksekusi Kantor Desa yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (16/12).

Beberapa akses menuju desa Kemiri sudah mulai diblokade warga untuk menangkal adanya upaya provokasi terhadap warga.”Ini murni spontanitas dari warga Kemiri dalam upayanya dalam mempertahankan aset kantor desa terkait rencana eksekusi yang akan dilakukan PN Sidoarjo besok,”ungkap H Mursidi salah satu warga RT 4 RW 02, Selasa (15/12).

Sementara itu Kepala Desa Kemiri Novi Ari Wibowo mengatakan, pihaknya tidak bisa mencegah apa yang dilakukan oleh warganya tersebut dengan memblokade akses masuk desa Kemiri.”Wujud kepedulian warga mempertahankan aset milik desa Kemiri,” ucapnya.

Dijelaskan Ari Wibowo, pada intinya sesuai dengan amar putusan Pengadilan, Pemdes bersama dengan warga tidak pernah keberatan apabila obyek sita jaminan yang tertera sesuai dengan apa yang tertulis dalam amar putusan.”Karena obyek Sita Jaminan berupa lahan harus ada batas-batas yang dimaksud,”ucapnya.

Sedangkan, lanjut Kades kantor desa kemiri dibangun diatas lahan cuilan milik 25 pegogol yang sudah ada sejak dulu.”Obyek sita jaminan dalam amar putusan tidak ada di desa Kemiri, dan terkesan dipaksakan, ada apa sebenarnya ini,”ungkap Kades.

Seperti diketahui, Sengketa tanah seluas 10.000 meter persegi milik Sarman (Alm) yang terletak di Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo. Dan diputuskan oleh PN Sidoarjo, PT Jawa Timur dan putusan Kasasi MA lahan tersebut menjadi ahli waris dari Sarman(Alm) yakni Sumiati alias Muryati.

Sesuai Pemberitahuan rencana eksekusi Prk.No.12/Eks/2008/PN.Sda.Jo.No.59/Pdt.G/2000/PN Sidoarjo tertulis batas lahan yang disengketakan dan akan dieksekusi adalah sebelah Utara jalan batas desa Panji -Kemiri, Sebelah Timur .Tanah sawah Kas Desa, sebelah Selatan Jalan desa Kemiri dan sebelah Barat tanah milik Dr Subarno. sp

Tags: BlokadeDesa kemiriEksekusi
Previous Post

Pj Bupati Sidoarjo Bagikan Dana Santunan Kepada 5.000 Korban PHK

Next Post

Inflasi Sidoarjo Lebih Rendah dari Jatim

Next Post
Inflasi Sidoarjo Lebih Rendah dari Jatim

Inflasi Sidoarjo Lebih Rendah dari Jatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Subandi-Mimik 54,4 Persen, Iin – Edy 35 Persen, Hasil Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In