Zonajatim.com, Surabaya – Subdit IV Renakta unit 3 Ditreskrimum Polda Jatim membongkar prostitusi dengan modus menyediakan pemandu yang bisa memberikan layanan berhubungan intim layaknya suami istri.
Tersangka yang diamankan Janji Ratnawati alias Mami Semi,41, warga KH Sulaiman RT/RW 003/001 Kelurahan/ Desa Gemurung Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Pelaku juga bekerja di sebagai waiters sekaligus Mami Yayang Cafe dan Resto jalan Mojokerto no 32B, Kapasan, Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu didampingi Kasubdit Penmas AKBP Sinwan menjelaskan pada tanggal 15 Desember 2020, anggota Asusila menerima laporan dari masyarakat di Cafe Yayang Cafe dan Resto jalan Mojopahit no 32B, Kapasan, Sidokare, Kecamatan Sidoarjo.
Dikafe tersebut, menyediakan LC yang dapat melayani layanan seks room karaoke. Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dan penggeledahan. Disana ditemukan 4 orang dalam room terdapat 2 LC dan 2 tamu yang sedang melakukan layanan seks. ” Ditiap room ada ruang khusus untuk bisa digunakan sebagai layanan hubungan seks,”jelasnya.
Dari sini polisi memeriksa LC dan tamu dan mengamankan barang bukti dua celana dalam wanita, celana dalam pria, uang tips Okta Rp 700 ribu, uang Tips Ayu Rp 450 ribu, uang tips Mami semi Rp 250 ribu, bill room Surabaya dan bil room Sidoarjo.
Modusnya, Janji Ratnawati alias Mami Semi menawarkan pemandu lagu/ LC di Cafe Yayang Cafe Kecamatan Sidoarjo yang dapat memberikan layanan BO atau layanan berhubungan intim layaknya suami istri baik kepada tamu yang datang bisa dilakukan di dalam room karaoke. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. sb