Zonajatim.com, Sidoarjo – Untuk kesekian kali jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan penggelapan satu truk sepeda gunung merk exotic. Terbongkarnya kasus penggelapan sepeda tersebut lantaran ada laporan dari pemilik toko sepeda Restu Krian.
Menurut kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latief, pihaknya menerima informasi ada seseorang yang menawarkan sepeda gunung dengan harga di bawah pasaran, yang seharusnya sepeda tersebut harga jualnya di pasaran 3 sampai 4 juta, tapi pelaku menawarkan dengan harga 1,7 juta rupiah.
Dengan menawarkan harga tidak wajar inilah, pemilik toko curiga dan melaporkan kepada polisi.
Dengan cepat Satreskrim Polresta sidoarjo memburu pelaku, alhasil, truk pelaku berhasil di tangkap di daerah Krian, namun, sang sopir bernama SK keburu melarikan diri. Saat ini dalam pengejaran petugas.
Kepada wartawan Kasat reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M.Wayudin Latif Mengatakan dari hasil pengembangan kita berhasil mengamankan dua pelaku satu pelaku masih dalam pengejaran,”ujarnya, Jumat (15/1/2021)
“Dari pengembangan kasus, polisi dapat membekuk pelaku yakni AM (50th) warga Kemangsen Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo selaku orang yang menyiapkan gudang sekaligus penjual, dan AN (40th) warga Desa Gedung Mulya Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang, Jawa tengah selaku perantara,” jelas Kompol Wahyudin Latief.
Untuk pelaku SK (50th) masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) alamat Parengan, Tuban sedang dalam pengejaran.
Kompol Wahyudin melanjutkan, setelah kita cek ke produsen PT Roda Pasific Semarang, bahwa sekitar bulan Januari pihaknya telah mengalami kehilangan sepeda yang dikirim melalui ekspedisi dengan tujuan toko Sepeda Agung, Cilacap Jawa tengah, dengan total 171 unit, sepeda tersebut tidak di kirim sesuai alamat, malah digelapkan oleh sopirnya ke Jombang,” jelasnya.
Diperkirakan dari kasus penggelapan tersebut pabrik sepeda PT.Roda Pasific Semarang mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Dari pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan sejumlah barang bukti berupa 171 unit sepeda MTB merk exotic dan sebuah unit truk colt diesel dengan nomor polisi AG 9267 UE yang dibuat mengangkut sepeda pancal hasil penggelapan.
Kini kedua pelaku di jebloskan dalam sel tahanan Polresta Sidoarjo sambil menunggu pengembangan proses lebih lanjut, mereka di jerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. sp