Zonajatim.com, Surabaya – Sidang lanjutan kasus penipuan tambang nikel dengan terdakwa Christian Halim yang diadili Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan tiga saksi dari pihak pelapor Christeven Mergonoto terungkap saksi banyak menjawab tidak tahu dan tak menguasai persoalan, Kamis (4/3/2021).
Pasalnya pengakuan saksi yakni Anthoni Wijaya, Iluk Surya dan Ny Febria yang menjawab tidak tahu mengenai permasalahan bisnis nikel antara pelapor dan terdakwa membuat para hakim geleng-geleng kepala dan minta JPU agar mendatangkan saksi yang penting-penting saja.
Hal ini terungkap ketika saksi Anthony Wijaya yang merupakan teman baik Christeven Mergonoto mengakui bahwa dirinya sebenarnya tak terlibat langsung dengan bisnis tambang nikel yang dikerjakan Christeven Mergonoto dengan terdakwa Christian Halim. “Saya kenal dengan terdakwa Christian Halim karena dikenalkan oleh Christeven. Terdakwa katanya memiliki pakde yang ahli dalam bidang bisnis nikel, jadi saya tak tahu apakah terdakwa ahli pertambangan nikel,” katanya.
Karena tak terlibat langsung dalam kongsi bisnis nikel tersebut saksi Anthony lebih banyak menjawab tak tahu dan tak ingat ketika ditanya Jaka Maulana dan Anita Natalia selaku kuasa hukum terdakwa Christian Halim serta Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala soal detil urusan dan permasalahan yang terjadi.
“Saya memang diajak oleh Christeven untuk meninjau lokasi tambang yang dikerjakan terdakwa Christian Halim bulan Desember 2019, kami melihat memang semua pembangunan infrastrukur sudah selesai dan penambangan sudah mulai dilakukan, namun apakah proyek tersebut sesuai dengan RAB saya tak tahu,” jawab Anthony.
Hal sama juga disampaikan saksi Iluk Surya yang merupakan teman Christeven Mergonoto sejak SD. “Saya tidak masuk dalam jajaran direksi PT CIM dimana Christeven sebagai direktur, saya ditugasi oleh Christeven pada proyek lain, namun saya sempat diajak dia meninjau tambang nikel yang digarap terdakwa Christian Halim, saya tahu apakah proyek tersebut sesuai RAB atau tidak, yang saya lihat pembangunan Jeti (pelabuhan) masih berbentuk I belum T,” kata Iluk Surya.
Ditanya mengenai kerugian dan permasalahan proyek tambang nikel tersebut, Iluk Surya mengaku tak tahu banyak.
Begitu juga dengan saksi Febrina yang merupakan bagian finance PT CIM, dia mengaku diperintah oleh Chrsteven untuk mentransfer uang untuk kepentingan bisnis nikel ke rekening Christian Halim sebanyak Rp 20,5 miliar dalam 9 kali transferan. “Tugas saya hanya mengirim uang dari invoice PT MPM setelah ada perintah dari Pak Christeven, saya tak tahu apa-apa mengenai proyek yang dikerjakan terdakwa,” ujar Ny Febrina.
Atas pengakuan tiga saksi tersebut, Jaka Maulana selaku kuasa hukum terdakwa Christian Halim mengatakan bahwa keterangan saksi tersebut malah membuat posisi klien saya diuntungkan sebab mereka tak tahu dan tak terlibat langsung dalam persoalan bisnis nikel yang dilaporkan Christeven Mergonoto. “Apalagi dari kesaksian Febrina bahwa uang Rp 20,5 miliar yang dikirim ke rekening Christian Halim merupakan uang DP, sehingga uang tagihan proyek milik klien kami masih belum dibayar oleh Christeven Mergonoto Rp 8 miliar dan Rp 2 miliar dari hasil tambang nikel 17.000 metrik ton,” jelas Jaka Maulana.
Kasus ini dilaporkan oleh Christeven Mergonoto yang juga salah satu direktur PT Santos Jaya Abadi (Kapal Api) yang merasa tidak puas dengan bisnis kerja sama proyek tambang nikel tersebut.
Dalam perjalanannya, perjanjian kerja sama yang dilakukan secara lisan itu terjadi selisih nilai dari modal yang dikucurkan dengan hasil pengerjaan proyek. Selisih nilai tersebut diperkirakan sebesar Rp 9,3 milliar lebih. Sp