• Pasang Iklan
Senin, 19 April 2021
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengacara Pengadu Desak Pemkot Tutup Sarang Burung Walet Bing Hariyanto

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
Maret 9, 2021
in Daerah
0
Pengacara Pengadu Desak Pemkot Tutup Sarang Burung Walet Bing Hariyanto
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – Menindaklajuti Rekomendasi DPRD Surabaya terkait rumah usaha pencucian sarang burung walet di Kertajaya indah II milik Bing Hariyanto, menurut Abu Abdul Hadi selaku pengacara Agus Hartono sebagai pengadu meminta agar Pemerintah kota Surabaya melalui dinas terkait dapat melaksanakannya.

Kepada media, Abu Abdul Hadi selaku pengacara Agus Hartono menjelaskan bahwa didalam rekomendasi tersebut poin ketiga, agar rumah usaha tersebut ditutup dari tempat itu karena tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Dan sudah sepatutnya pemerintah kota menjalankannya. “Menurutnya rekomendasi tersebut sudah melalui mekanisme yang ada,” kata Abu, Senin (9/3/2021).

Kedatangan kami ke dewan ini untuk menyerahkan surat penutupan usaha rumah pencucian sarang burung walet di jln.Kertajaya indah 2 blok F no 213.”Jadi intinya mengerucut ke rekomendasi ketua DPRD Surabaya tertanggal 28 Januari 2021.Intinya isi surat tersebut adalah agar supaya usaha pencucian sarang burung walet ini di tutup.Sampai hari ini dinas terkait belum melakukan penutupan,” tambahnya.

Harapan kami setelah penyampaian surat ini segera ditindaklanjuti dan dilakukan penutupan. “Kami mengharapkan Rekomendasi dari DPRD Surabaya tersebut harus di jalankan,” kata Abu.

Sesuai Rekom DPRD Surabaya maka usaha itu harus ditutup dan mencari lokasi ke tempat yang lain. “Karena lokasi yang sekarang berada di pemukiman dan tidak layak untuk usaha tersebut,” pungkas Abu.

Sebagai orang hukum, Abu menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang undang RI no 17 tahun 2014 tentang lembaga tinggi, Rekomendasi Pihak Legislatif wajib dikelola oleh penyelenggara pemerintahan dengan batas waktu tertentu. (ada di pasal 36 ayat 2).

Apabila tidak diindahkan, di pasal 37 akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pemotongan gaji hingga pembebasan dari jabatan.

Abu Abdul Hadi menerangkan, kawasan permukiman Kertajaya Indah II adalah perumahan elit, dan kawasan hunian bukan kawasan perdagangan, jasa, dan usaha lainnya. “Jadi keberadaan usaha sarang burung walet di kawasan elit Kertajaya Indah II, sungguh meresahkan warga setempat. Untuk itu kami minta usaha sarang burung walet ditutup dari tempat tersebut.” tandasnya. Nar

Previous Post

Keterangan Saksi Bertentangan Dengan Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim Nilai Perkara Christian Halim Tidak Jelas

Next Post

Ketua DPRD Surabaya Dukung Pelaku UMKM Dapat Vaksin Covid-19

Next Post
Ketua DPRD Surabaya Dukung Pelaku UMKM Dapat Vaksin Covid-19

Ketua DPRD Surabaya Dukung Pelaku UMKM Dapat Vaksin Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cawabup Taufiqulbar Potong Tumpeng Deklarasi Kemenangan Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Sidoarjo Mulai Sidik Kasus Dugaan Korupsi Aset Desa Kalitengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMDK Laporkan Dugaan Korupsi Rp 2,4 M Desa Kalitengah ke Polresta dan Kejaksaan Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In