Zonajatim.com, Surabaya – Menindaklajuti Rekomendasi DPRD Surabaya terkait rumah usaha pencucian sarang burung walet di Kertajaya indah II milik Bing Hariyanto, menurut Abu Abdul Hadi selaku pengacara Agus Hartono sebagai pengadu meminta agar Pemerintah kota Surabaya melalui dinas terkait dapat melaksanakannya.
Kepada media, Abu Abdul Hadi selaku pengacara Agus Hartono menjelaskan bahwa didalam rekomendasi tersebut poin ketiga, agar rumah usaha tersebut ditutup dari tempat itu karena tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Dan sudah sepatutnya pemerintah kota menjalankannya. “Menurutnya rekomendasi tersebut sudah melalui mekanisme yang ada,” kata Abu, Senin (9/3/2021).
Kedatangan kami ke dewan ini untuk menyerahkan surat penutupan usaha rumah pencucian sarang burung walet di jln.Kertajaya indah 2 blok F no 213.”Jadi intinya mengerucut ke rekomendasi ketua DPRD Surabaya tertanggal 28 Januari 2021.Intinya isi surat tersebut adalah agar supaya usaha pencucian sarang burung walet ini di tutup.Sampai hari ini dinas terkait belum melakukan penutupan,” tambahnya.
Harapan kami setelah penyampaian surat ini segera ditindaklanjuti dan dilakukan penutupan. “Kami mengharapkan Rekomendasi dari DPRD Surabaya tersebut harus di jalankan,” kata Abu.
Sesuai Rekom DPRD Surabaya maka usaha itu harus ditutup dan mencari lokasi ke tempat yang lain. “Karena lokasi yang sekarang berada di pemukiman dan tidak layak untuk usaha tersebut,” pungkas Abu.
Sebagai orang hukum, Abu menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang undang RI no 17 tahun 2014 tentang lembaga tinggi, Rekomendasi Pihak Legislatif wajib dikelola oleh penyelenggara pemerintahan dengan batas waktu tertentu. (ada di pasal 36 ayat 2).
Apabila tidak diindahkan, di pasal 37 akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pemotongan gaji hingga pembebasan dari jabatan.
Abu Abdul Hadi menerangkan, kawasan permukiman Kertajaya Indah II adalah perumahan elit, dan kawasan hunian bukan kawasan perdagangan, jasa, dan usaha lainnya. “Jadi keberadaan usaha sarang burung walet di kawasan elit Kertajaya Indah II, sungguh meresahkan warga setempat. Untuk itu kami minta usaha sarang burung walet ditutup dari tempat tersebut.” tandasnya. Nar