• Pasang Iklan
Kamis, 22 Mei 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Keterangan Saksi Bertentangan Dengan Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim Nilai Perkara Christian Halim Tidak Jelas

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
8 Maret 2021
in Hukum dan Kriminal
0
Keterangan Saksi Bertentangan Dengan Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim Nilai Perkara Christian Halim Tidak Jelas
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan proyek tambang nikel atas nama Terdakwa Christian Halim kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/3/2021).

Di dalam persidangan dengan agenda lanjutan pembuktian dari Penuntut Umum tersebut dihadirkan 3 orang saksi yaitu Moh. Gentha Putra, Pangestu Hari Kosasih, dan Ilham Erlangga.

Moh. Gentha Putra selaku Dirut PT CIM menerangkan di hadapan persidangan bahwa inisiatif untuk melakukan penambangan di lahan seluas 85 Ha milik PT TDU di Morowali Utara adalah atas dasar ajakan dari Christian Halim.

Gentha juga menerangkan bahwa Christian Halim sudah sering datang ke kantornya untuk bertemu dengan Ilham Erlangga dan meminta proyek kepadanya, “namun karena saya belum siap, jadi masih saya pending sambil saya minta dokumen perencanaannya” terangnya.

Keterangan yang diuraikan oleh Gentha ini ternyata tidak bersesuaian dengan keterangan yang diberikan oleh saksi Pangestu Hari Kosasih. Di mana di dalam keterangannya, Pangestu justru menyatakan bahwa rencana untuk mengerjakan lahan adalah kesepakatan antara saksi, Moh. Gentha Putra, dan Christeven Mergonoto. “Selanjutnya dibentuk PT Cakra Inti Mineral dan dicarikan Kontraktornya”.

Ketika dikonfrontir soal bukti percakapan lewat SMS antara Pangestu dengan Moh. Gentha Putra, justru didapat fakta bahwa Gentha lah yang mereferensikan Christian Halim untuk menjadi kontraktor.

Ketika ditanya soal penandatanganan kontrak kerjasama penambangan, Moh. Gentha Putra menjawab dengan lantang bahwa ia mengetahui soal itu. Dia juga mengatakan bahwa yang hadir di pertemuan itu adalah dirinya, Christeven Mergonoto, Pangestu Hari Kosasih, Christian Halim, Iluk dan Anthony. Tapi ketika penasihat hukum mengajukan pertanyaan yang sama kepada Pangestu Hari Kosasih, saksi justru mengatakan dia lupa dan tidak ingat soal itu. “Karena sudah bertahun-tahun, Yang Mulia”, ujar Hari Kosasih.

Saksi Pangestu Hari Kosasih

Perbedaan keterangan yang diberikan oleh saksi ternyata tidak sampai di situ. Ketika JPU Sabetania Paembonan dan Novan Arianto menghadirkan saksi Ilham Erlangga selaku Direktur Operasional PT CIM, Ilham justru mengaku bahwa penunjukan Christian Halim didasarkan pada Beauty Contest yang dilakukan oleh PT TDU, dan dari bukti percakapan WA menunjukkan benar Ilham Erlangga yang mengajak Christian Halim untuk mengerjakan tambang bosnya.

“Pada saat itu ada kandidat lain juga yang kami undang, mereka kirimkan ke kami company profile, tapi akhirnya PT CIM menunjuk Christian Halim dan PT MPM,” terang Ilham Erlangga.

Terkait keterangan ini kemudian majelis meminta kepada saksi Ilham Erlangga untuk kembali hadir di persidangan berikutnya dengan mempersiapkan bukti soal beauty contest yang diadakan tersebut harus dihadapkan di persidangan berikutnya.

Saksi Ilham Erlangga

Ditemukan juga bahwa dari keterangan ketiga saksi tersebut, hingga saat ini disebutkan bahwa ada 4 kontraktor yang bekerja di lokasi PT. TDU dan belum ada kontraktor yang berhasil melakukan penambangan mencapai 100.000 Metric Ton / Bulannya, padahal sudah 1 tahun dari diberhentikannya pekerjaan Christian Halim di lokasi tersebut.

Saksi Ilham juga mengatakan bahwa keempat kontraktor tersebut juga dimintakan dana jaminan kepada pemilik IUP yaitu sebesar 1,5 M masing-masing seperti yang dimintakan dari Christian Halim, dari pernyataan ini Majelis Hakim meminta bukti adanya transfer dana jaminan tersebut harus dihadapkan di persidangan berikutnya.

Sementara itu ditemui seusai persidangan, penasihat hukum terdakwa Christian Halim, Anita Natalia Manafe berharap dari hasil pemeriksaan tadi majelis bisa memberikan penilaian yang objektif. “Menurut kami, keterangan saksi yang satu dengan yang lain ini tidak bersesuaian dan justru kontradiktif, tapi penilaian soal kesaksian tadi biarlah jadi kewenangan majelis hakim,” kata Natalia.

Advokat Jaka Maulana dan Natalia

Di tengah pemeriksaan terhadap Ilham Erlangga, Majelis Hakim kemudian menginterupsi dan mengatakan “dari tadi saya dengarkan saksi ini ngomong apaan, kok engga jelas. Apa yang ada di dalam dakwaan dan apa yang kenyataan terungkap justru berbeda.”

Selain itu, lanjut Natalia, terungkap fakta dari saksi Moh. Gentha Putra dan Ilham Erlangga bahwa sampai saat ini masih ada alat-alat berat milik PT MPM yang ditahan di lokasi proyek milik PT TDU sudah hampir 1 tahun lamanya.”Padahal soal penahanan ini tidak pernah diatur dan dicantumkan di dalam kontrak, bahkan PT TDU ini bukan pihak di dalam perjanjian. Jadi tidak ada alasan bagi PT TDU untuk melakukan penahanan alat-alat itu.” tegas Natalia.

Ketika ditanya rencana tindak lanjut soal penahanan alat berat tersebut, Natalia mengatakan bahwa pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Prinsipal. “Kami akan tempuh upaya hukum terkait penahanan alat-alat ini, tapi soal upaya hukum apa yang akan ditempuh, akan kami diskusikan terlebih dahulu.” sp

Tags: Christeven MergonotoChristian HalimSidang bisnis nikel
Previous Post

PPKM Mikro Jatim Diperpanjang Hingga 22 Maret 2021

Next Post

Pengacara Pengadu Desak Pemkot Tutup Sarang Burung Walet Bing Hariyanto

Next Post
Pengacara Pengadu Desak Pemkot Tutup Sarang Burung Walet Bing Hariyanto

Pengacara Pengadu Desak Pemkot Tutup Sarang Burung Walet Bing Hariyanto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Subandi-Mimik 54,4 Persen, Iin – Edy 35 Persen, Hasil Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In