• Pasang Iklan
Rabu, 27 September 2023
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Revisi Perwali 67 Sebelum RHU Dibuka

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
15 Maret 2021
in Daerah
0
Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Revisi Perwali 67 Sebelum RHU Dibuka
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – Rencana Pemkot Surabaya membuka kembali rekreasi hiburan umum (RHU), mendapat sambutan positif dari anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni.

Pembukaan RHU akan dilakukan untuk mendongkrak pemulihan ekonomi di Surabaya. Saat ini pemkot tengah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Salah satunya soal pengusaha atau pengelola RHU yang diwajibkan deposit Rp 100 juta. Itu sebagai jaminan adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni yang juga Ketua DPD Golkar Surabaya, menanggapi SOP tersebut. Menurutnya, pembahasan SOP relaksasi RHU bisa dilakukan jika Pemkot Surabaya merevisi Perwali No 67 Tahun 2020.

“Tentu kami menyambut baik wacana relaksasi di sektor RHU. Karena masih ada ratusan warga Surabaya menggantungkan hajat hidupnya di sektor itu. Tidak bisa menafkahi keluarganya satu tahun terakhir,” ujar Arif Fathoni, Senin (15/3/2021).

Arif Fathoni berharap, rencana relaksasi RHU ini bukan hanya diibaratkan sebagai oase di gurun pasir saja. Jika pemkot serius, maka harus merevisi Perwali terlebih dahulu.”Kita perlu merevisi Perwali Nomor 67 Tahun 2020. Karena di Perwali tersebut masih ada larangan RHU untuk beroperasi,” jelas Arif Fathoni.

Lebih lanjut Arif Fathoni menjelaskan, di tengah masa adaptasi normal baru, ketika RHU dibuka maka harus ada turunan dari SOP yang telah direvisi, yang mengatur secara ketat dan detail. Pihaknya mencontohkan, ketika RHU dibuka tidak menciptakan penularan baru dalam kasus COVID-19.

“Salah satunya mungkin saya setuju ketika pemkot mewacanakan agar pemilik RHU menyerahkan uang deposit sebesar Rp 100 juta ke kas daerah. Menurut saya berdebatnya bukan soal Rp 100 jutanya memberatkan atau tidak. Tetapi itu kepada titik equilibrium baru atau titik tengah antara pemkot dan pemilik RHU. Agar ketika sektor RHU dibuka tidak menciptakan kluster baru,” pungkas Arif Fathoni. Nar

Previous Post

Bangkitkan Ekonomi Sidoarjo, BPR Delta Artha Luncurkan KURDA SAYANG

Next Post

Razia Prokes PPKM Mikro, Polda Jatim Kumpulkan Denda Rp 300 Juta

Next Post
Razia Prokes PPKM Mikro, Polda Jatim Kumpulkan Denda Rp 300 Juta

Razia Prokes PPKM Mikro, Polda Jatim Kumpulkan Denda Rp 300 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadisdik Kab Pasuruan Sosialisasikan Pembelajaran PPKM Darurat Secara Virtual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In