• Pasang Iklan
Senin, 19 April 2021
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Razia Prokes PPKM Mikro, Polda Jatim Kumpulkan Denda Rp 300 Juta

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
Maret 16, 2021
in Hukum dan Kriminal
0
Razia Prokes PPKM Mikro, Polda Jatim Kumpulkan Denda Rp 300 Juta
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – Pemerintah menilai PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro tahap ke-3, telah dilaksanakan sejak tanggal 9 Maret 2021 hingga Minggu (14/3/2021), dianggap sukses menekan penyebaran Covid 19.

Untuk itu, Polda Jatim bersama Polres jajaran menggelar operasi yustisi di seluruh wilayah di 39 Polres jajaran, sebanyak 2.434.361 kegiatan yang dilakukan oleh petugas gabungan.”Kami terima laporan dari polres/ta jajaran Polda Jatim, telah melakukan operasi yustisi. Kegiatan ini untuk menjalankan PPKM tahap ke-3 yang sudah berjalan sejak 9 Maret lalu, dengan total 2.433.361 kegiatan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (15/3/2021).

Dari kegiatan tersebut, lanjut Kombes Pol Gatot tidak hanya warga yang tidak mengenakan masker yang terkena operasi yustisi, melainkan ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran operasi yustisi. Diantaranya, Terminal sebanyak 9.203, Mall sebanyak 34.473, Pasar sebanyak 23.188, Resto sebanyak 73.400 serta tempat Ibadah 50.738.

Selain itu, mereka yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) di massa PPKM skala mikro juga dikenakan teguran dan denda administratif. Untuk sanksi teguran lisan sebanyak 2.035.831 dan terguran tertulis sebanyak 278.053.”Bagi masyarakat yang masih belum patuhi prokes, mereka dikenakan sanksi teguran dan denda administratif ,” tambah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Sementara itu, hasil dari operasi yustisi yang sudah dilaksanakan oleh jajaran Polres/ta jajaran Polda Jatim sejak tanggal 9 sampai14 Maret 2021, pihaknya telah melakukan denda administratif sebanyak 4.824 orang dengan total nilai denda sebanyak Rp. 323.254.000 Selain melakukan denda administratif, petugas gabungan jajaran TNI, Polri dan dibantu oleh Satgas Covid-19 dan Satpol- PP Juga menyita dokumen KTP maupun Paspor dari pelanggar prokes sebanyak 11.993.

Diharapkan, masyarakat di Jawa Timur tetap patuhi Protokol Kesehatan (Prokes) meskipun tren penyebaran Covid – 19 di Jawa Timur sudah menurun. Riz

Previous Post

Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Revisi Perwali 67 Sebelum RHU Dibuka

Next Post

Polda Jatim Tangkap Dua Bandar Sabu Dan Sita Tiga Senpi

Next Post
Polda Jatim Tangkap Dua Bandar Sabu Dan Sita Tiga Senpi

Polda Jatim Tangkap Dua Bandar Sabu Dan Sita Tiga Senpi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cawabup Taufiqulbar Potong Tumpeng Deklarasi Kemenangan Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Sidoarjo Mulai Sidik Kasus Dugaan Korupsi Aset Desa Kalitengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMDK Laporkan Dugaan Korupsi Rp 2,4 M Desa Kalitengah ke Polresta dan Kejaksaan Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In