Zonajatim.com, Surabaya – Jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu sabu dan tindak pidana senjata api ilegal.
Dari pengungkapan ini polisi amankan dua tersangka Kodin, 33 warga Kelurahan Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang dan Dusun Kumitir Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto dan Ucup,46 warga Swideng Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, Selasa (16/3/2021).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Ditreskoba Polda Jatim Kombes Pol Hany Hidayat, Wadirreskoba Polda Jatim AKBP Aris Supriyono mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat di daerah Wonosalam ada bandar narkoba.
Kemudian, informasi ini dilidik dan saat itu polisi amankan Kodin, dengan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 5,86 gram beserta bungkus plastik 1 senjata air softgun jenis FN 20 butir peluru tajam caliber 38 mm. ” Kita amankan sabu juga senpi kaliber 38 mm,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Kasubdit 1 Ditreskoba Polda Jatim Kompol Daniel Somaronasa.
Selanjutnya, anggota mengembangkan kasus ini kembali dengan menangkap Ucup di daerah Trowulan, Mojokerto. ” Tersangka Kodin sebagai pengedar sabu dan pemilik senpi rakitan dan Ucup pemberi senpi rakitan kepada tersangka KD,”paparnya.
Saat diperiksa tersangka Kodin mengaku dirinya baru satu tahun bisnis haram ini.” Baru satu tahun bisnis narkotika,”ujarnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot menambahkan untuk kasus narkotika akan ditangani Ditreskoba Polda Jatim, dan untuk senpi ditangani sana Ditreskrimum Polda Jatim serta memburu MAS ( DPO) pemilik sabu. Barang bukti yang diamankan, 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,86 gram beserta bungkus plastik, satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, satu pucuk air soft gun jenis FN, 20 butir amunisi caliber 38 mm, dan satu buah alat hisap sabu terbuat dari kaca.
Akibat perbuatannya pasalnya 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun hukuman penjara, dan pasal 1 ayat (1) undang undang darurat no 12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Riz