Zonajatim.com, Surabaya – Dinas Peradangan minta kepada seluruh pengelola atau pemilik toko swalayan di Surabaya agar menjalankan komitmen awal saat mengajukan izin pendirian usaha, yakni menjalin kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Langkah Dinas Perdagangan ini sangat di dukung DPRD Surabaya komisi B”Langkah Pemerintah Kota Surabaya khususnya Disperindag dan Dinas Koperasi sudah sesuai dengan Perda no. 8 tahun 2014 tentang penataan swalayan, dan ditambah lagi dengan perda no. 6 tahun 2013,” ungkap Anas Karno, Wakil Ketua Komisi B bidang keuangan DPRD Surabaya, Rabu (17/3/2021).
Menurutnya, langkah-langkah yang berpihak pada UMKM ini penting dalam rangka pemulihan ekonomi warga Surabaya di tengah pandemi Covid-19.Hal ini penting untuk bisa menggerakkan kembali perekonomian masyarakat, di masa pandemi ini, apalagi di sektornya UMKM, itu kenapa minimarket atau supermarket didorong untuk bisa di tempatkan lah UKM itu agar bisa bersaing.
Akan tetapi tentu kualitas produknya harus memenuhi kwalifikasi. Barang yang mendapat tempat di pasar swalayan adalah yang sudah tersertifikasi dinas kesehatan. Dengan display di swalayan begini, diharapkan produk UMKM bisa laku dan diminati masyarakat.
Untuk lebih menggairahkan perekonomian, Anas menjawab bahwa langkah pertama memberi tempat bagi UMKM dinilai sudah baik.”Saya rasa dengan bantuan penempatan lokasi itu bagus. “Bayangkan, dengan adanya penempatan lokasi yang bagus maka barang-barang UMKM bisa didistribusikan di rak-rak swalayan sehingga produk UMKM ternyata juga bisa bersaing,” pungkas Anas. Nar