• Pasang Iklan
Jumat, 12 Desember 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Sidang Tambang Nikel, Tiga Saksi PT Trinusa Mengaku Tak Tahu Spek Saat Awasi Proyek Christian Halim

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
18 Maret 2021
in Hukum dan Kriminal
0
Sidang Tambang Nikel, Tiga Saksi PT Trinusa Mengaku Tak Tahu Spek Saat Awasi Proyek Christian Halim
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – Sidang lanjutan kasus penipuan tambang nikel dengan terdakwa Christian Halim yang diadili Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi Ilham Erlangga dari pihak pelapor Christeven Mergonoto yang terpaksa ditunda majelis hakim, Senin (15/3/2021) akhirnya dilanjutkan Kamis (18/3/2021).

Pasalnya saksi Ilham Erlangga mencabut keterangannya pada sidang Senin (8/3/2021) lalu karena merasa nervous. “Mohon maaf pak hakim yang mulia, saya pada saat sidang lalu nervous (gugup) sehingga memberi keterangan yang salah soal Beauty Contest. Bahwa beauty contest dilakukan setelah pemutusan kontrak terhadap terdakwa Christian Halim,” ujar Ilham Erlangga.

Pada saat diminta Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala, saksi Ilham Erlangga menunjukkan bukti foto copy transferan dana jaminan saja dan keterangannya tidak jelas terbaca. Karena tak bisa terbaca jelas, majelis hakim minta saksi Ilham Erlangga harus menunjukkan bukti transfer aslinya dalam persidangan berikutnya. “Dalam sidang pengadilan, bukti asli harus ditunjukkan, saksi harus bisa mencari cara untuk mendapatkan bukti asli, kalau tidak bisa kami akan beri pertimbangan tersendiri,” ujar ketua majelis hakim Tumpal Sagala.

Pada sidang Kamis (18/3/2021) saksi Ilham Erlangga menunjukkan bukti transferan asli ke majelis hakim, namun ia tidak bisa menjelaskan transferan itu untuk keperluan apa. Lantaran tak bisa menjelaskan akhirnya majelis hakim meminta saksi Ilham Erlangga kembali duduk.

Saat ditanya Alvin Lim selaku kuasa hukum terdakwa Christian Halim mengenai posisi M Gentha Putra sebagai direktur PT Trinusa yang tidak ada dalam akte perusahaan pada Oktober 2019, saksi Ilham Erlangga mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tahunya pak Gentha menjabat sebagai direktur pada akte perubahan,” katanya.

Padahal berdasar bukti yang ditunjukkan Alvin Lim bahwa akte perubahan itu dibuat Februari 2020 pada saat pemutusan kerjasama antara PT CIM dan PT MPM. “Jadi pada saat Gentha dan Ilham Erlangga terima duit Rp 1,5 miliar dari Christian Halim, Gentha bukan pemilik tambang nikel, ini sama saja maling teriak maling,” tegas advokat Alvin Lim dari LQ Law Firm Indonesia Jakarta.

Advokat Alvin Lim dan advokat Natalia

Selain saksi Ilham Erlangga, dalam persidangan tersebut dihadirkan tiga saksi dari PT Trinusa selaku pemegang tambang nikel yang dikerjakan Christian Halim. Tiga saksi itu yakni Wisnu Yudha selaku kepala Seksi Teknik Pertambangan, Fahri sebagai mualim kapal serta Mario tenaga Master Loading. Mereka semua mengaku diperintah oleh M Gentha Putra selaku atasannya untuk mengawasi proyek Infrastruktur dan penambangan yang dikerjakan oleh Christian Halim. Namun lucunya mereka kompak mengaku tahu RAB atau speksifikasi proyek yang diawasinya. “Saya cuma disuruh mengawasi tapi saya tak tahu gambar atau desain proyek yang dibangun oleh terdakwa Christian Halim,” ujar Wisnu, Fahri dan Mario saat ditanya hakim Yohanes SH.

Saksi Fahri dan Mario

Lebih lanjut hakim Yohanes memberi perumpamaan kepada saksi Wisnu Yudha, kalau kamu saya suruh tolong beli makanan, lalu kamu beli makanan masakan padang, padahal saya inginkan makanan rendang, siapa yang salah. “Tidak ada yang salah yang mulia,” ujar Wisnu.

Mendengar jawaban tersebut, hakim Yohanes menimpali kalau kamu tidak tahu kesalahan terdakwa mengapa kamu laporkan.

Jaka Maulana SH kuasa hukum terdakwa Christian Halim menyatakan bahwa bukti transferan asli yang ditunjukkan saksi Ilham Erlangga adalah bukti setoran uang dari M Gentha pada 8 Maret 2021 tapi disitu tak ada keterangan untuk apa. “Ini semua akal-akalan saja,”katanya.

Kasus ini dilaporkan oleh Christeven Mergonoto yang juga salah satu direktur PT Santos Jaya Abadi (Kapal Api) yang merasa tidak puas dengan bisnis kerja sama proyek tambang nikel tersebut.

Christian Halim

Dalam perjalanannya, perjanjian kerja sama yang dilakukan secara lisan itu terjadi selisih nilai dari modal yang dikucurkan dengan hasil pengerjaan proyek. Selisih nilai tersebut diperkirakan sebesar Rp 9,3 milliar lebih. sp

Previous Post

Pemkab Sidoarjo Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2021

Next Post

Polda Jatim Gerebek Prostitusi Karaoke di Blitar

Next Post
Polda Jatim Gerebek Prostitusi Karaoke di Blitar

Polda Jatim Gerebek Prostitusi Karaoke di Blitar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JCW Laporkan Pengembang Mutiara City, Kades Banjarbendo dan Kades Jati ke Kejari Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In