Zonajatim.com, Surabaya – Sidang lanjutan kasus penipuan tambang nikel dengan terdakwa Christian Halim yang diadili Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi Ilham Erlangga dari pihak pelapor Christeven Mergonoto yang terpaksa ditunda majelis hakim, Senin (15/3/2021) akhirnya dilanjutkan Kamis (18/3/2021).
Pasalnya saksi Ilham Erlangga mencabut keterangannya pada sidang Senin (8/3/2021) lalu karena merasa nervous. “Mohon maaf pak hakim yang mulia, saya pada saat sidang lalu nervous (gugup) sehingga memberi keterangan yang salah soal Beauty Contest. Bahwa beauty contest dilakukan setelah pemutusan kontrak terhadap terdakwa Christian Halim,” ujar Ilham Erlangga.
Pada saat diminta Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala, saksi Ilham Erlangga menunjukkan bukti foto copy transferan dana jaminan saja dan keterangannya tidak jelas terbaca. Karena tak bisa terbaca jelas, majelis hakim minta saksi Ilham Erlangga harus menunjukkan bukti transfer aslinya dalam persidangan berikutnya. “Dalam sidang pengadilan, bukti asli harus ditunjukkan, saksi harus bisa mencari cara untuk mendapatkan bukti asli, kalau tidak bisa kami akan beri pertimbangan tersendiri,” ujar ketua majelis hakim Tumpal Sagala.
Pada sidang Kamis (18/3/2021) saksi Ilham Erlangga menunjukkan bukti transferan asli ke majelis hakim, namun ia tidak bisa menjelaskan transferan itu untuk keperluan apa. Lantaran tak bisa menjelaskan akhirnya majelis hakim meminta saksi Ilham Erlangga kembali duduk.
Saat ditanya Alvin Lim selaku kuasa hukum terdakwa Christian Halim mengenai posisi M Gentha Putra sebagai direktur PT Trinusa yang tidak ada dalam akte perusahaan pada Oktober 2019, saksi Ilham Erlangga mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tahunya pak Gentha menjabat sebagai direktur pada akte perubahan,” katanya.
Padahal berdasar bukti yang ditunjukkan Alvin Lim bahwa akte perubahan itu dibuat Februari 2020 pada saat pemutusan kerjasama antara PT CIM dan PT MPM. “Jadi pada saat Gentha dan Ilham Erlangga terima duit Rp 1,5 miliar dari Christian Halim, Gentha bukan pemilik tambang nikel, ini sama saja maling teriak maling,” tegas advokat Alvin Lim dari LQ Law Firm Indonesia Jakarta.

Selain saksi Ilham Erlangga, dalam persidangan tersebut dihadirkan tiga saksi dari PT Trinusa selaku pemegang tambang nikel yang dikerjakan Christian Halim. Tiga saksi itu yakni Wisnu Yudha selaku kepala Seksi Teknik Pertambangan, Fahri sebagai mualim kapal serta Mario tenaga Master Loading. Mereka semua mengaku diperintah oleh M Gentha Putra selaku atasannya untuk mengawasi proyek Infrastruktur dan penambangan yang dikerjakan oleh Christian Halim. Namun lucunya mereka kompak mengaku tahu RAB atau speksifikasi proyek yang diawasinya. “Saya cuma disuruh mengawasi tapi saya tak tahu gambar atau desain proyek yang dibangun oleh terdakwa Christian Halim,” ujar Wisnu, Fahri dan Mario saat ditanya hakim Yohanes SH.

Lebih lanjut hakim Yohanes memberi perumpamaan kepada saksi Wisnu Yudha, kalau kamu saya suruh tolong beli makanan, lalu kamu beli makanan masakan padang, padahal saya inginkan makanan rendang, siapa yang salah. “Tidak ada yang salah yang mulia,” ujar Wisnu.
Mendengar jawaban tersebut, hakim Yohanes menimpali kalau kamu tidak tahu kesalahan terdakwa mengapa kamu laporkan.
Jaka Maulana SH kuasa hukum terdakwa Christian Halim menyatakan bahwa bukti transferan asli yang ditunjukkan saksi Ilham Erlangga adalah bukti setoran uang dari M Gentha pada 8 Maret 2021 tapi disitu tak ada keterangan untuk apa. “Ini semua akal-akalan saja,”katanya.
Kasus ini dilaporkan oleh Christeven Mergonoto yang juga salah satu direktur PT Santos Jaya Abadi (Kapal Api) yang merasa tidak puas dengan bisnis kerja sama proyek tambang nikel tersebut.

Dalam perjalanannya, perjanjian kerja sama yang dilakukan secara lisan itu terjadi selisih nilai dari modal yang dikucurkan dengan hasil pengerjaan proyek. Selisih nilai tersebut diperkirakan sebesar Rp 9,3 milliar lebih. sp