Zonajatim.com, Surabaya – Sidang lanjutan kasus penipuan tambang nikel dengan terdakwa Christian Halim yang diadili Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dua pekerja mantan anak buah terdakwa Christian Halim yang diajukan JPU Novan dan Sabetania, Kamis (25/3/2021).
Dua pekerja itu yakni Albert Sihotang mantan karyawan PT MPM milik terdakwa Christian Halim serta Wennar Sigarlaki selaku kontraktor pelaksana pembangunan infrastruktur dan penambangan di Morowali Sulteng.
Dalam kesaksiannya di muka majelis hakim yang dipimpin Tumpal Sagala, Albert Sihotang mengatakan bekerja di MPM karena koneksi saudaranya yang kenal dengan Christian Halim. “Saya sarjana teknik pertambangan dan memiliki sertifikat keseIamatan kerja, namun dalam proses kerja saya diminta Pak Christian Halim untuk membantu mengawasi proyek infrastruktur dengan melaporkan dokumentasi foto progres proyek,” katanya.
Namun, Albert Sihotang mengaku tidak tahu apakah proyek dipantaunya melalui dokumentasi foto tersebut sesuai dengan rencana atau tidak karena dirinya tidak tahu gambar desain proyek tersebut. “Saya tidak tahu gambar desain proyek, saya cuma melihat dan menfoto kondisi yang ada, termasuk bangunan mess yang ada ventilasinya,” kata Albert Sihotang.
Albert mengakui bahwa selama bekerja di Morowali mulai Oktober 2019 hingga Februari 2020, proyek penambangan nikel sudah mulai produksi termasuk pembuatan Jeti yang sudah berbentuk I. Hal sama juga disampaikan Wennar Sigarlaki yang mengaku sudah mengenal Christian Halim sejak tahun 2015 sebagai sesama kontraktor penambangan. “Saya bekerja otodidak sebagai kontraktor sudah 30 tahun termasuk membangunan penambangan, saya diajak oleh Christian Halim untuk membangun infrastruktur penambangan di Morowali,” katanya.
Sebelum membangun dirinya melakukan survei lokasi dan kemudian menggambar sketsa kasar untuk menentukan kebutuhan bahan material proyek kepada Christian Halim. “Saya yang melaksanakan pembangunan jalan, mess, workshop, genset, laboratorium, bengkel reparasi sesuai dengan kondisi medan,” kata Wennar.
Menurut Wennar, dirinya tidak bisa membuat grand desain proyek karena kerap terjadi protes dari warga mengenai lokasi proyek yang ada milik masyarakat. “Jadi saya membuat sketsa saja sesuai kondisi medan serta mencontoh proyek serupa di tempat lain yang pernah saya buat,” katanya.
Ditanya mengenai RAB proyek dibuat Christian Halim, Wennar mengaku tidak tahu, tapi yang jelas semua rencana kebutuhan bahan material yang diajukan dipenuhi oleh Christian Halim sehingga pembangunan yang digambar sesuai sketsa telah terwujud.
Advokat Alvin Lim SH, MSc, CFP selaku kuasa hukum terdakwa Christian Halim mengatakan bahwa keterangan dua saksi Albert dan Wennar sangat menguntungkan kliennya karena mereka mengakui bahwa pembangunan mess sudah ada ventilasinya walaupun belum bagus ini bertentangan dengan keterangan pelapor Christeven Mergonoto. “Jadi duduk permasalahannya bukan pada spek, tapi pada pemutusan hubungan kerja secara sepihak dari pelapor, sehingga pekerjaan klien kami tidak bisa maksimal,” katanya.
Kasus inilah yang sejak awal saya katakan bahwa ini bukanlah kejahatan, ini prematur jadi proyek belum selesai sudah dipaksa berhenti dan dilaporkan polisi. “Jadi ini mestinya kalau digugatpun masuknya wanprestasi bukan pidana karena klien saya tidak menipu uang kemudian tidak membangun apa-apa,” katanya.
Mengenai kehadiran saksi M Gentha Putra yang tidak hadir pada sidang kali ini, Advokat Alvin Lim mengatakan majelis hakim sudah memerintahkan JPU untuk menghadirkan Gentha pada sidang berikutnya untuk didengar lagi keterangannya mengenai posisinya sebagai pemilik tambang pada saat menerima uang jaminan tambang dari Christian Halim. “Kami memiliki dokumen bahwa pada saat Gentha menerima uang dari Christian Halim, dia bukan pengurus PT TDU, inilah yang perlu dikuak kebenarannya, sehingga kami meminta Gentha dihadirkan untuk mendapatkan fakta materiil” tegas Alvin Lim.
Kasus ini dilaporkan oleh Christeven Mergonoto yang juga salah satu direktur PT Santos Jaya Abadi (Kapal Api) yang merasa tidak puas dengan bisnis kerja sama proyek tambang nikel tersebut. sp