Zonajatim.com, Surabaya – Sidang lanjutan kasus penipuan tambang nikel dengan terdakwa Christian Halim yang diadili Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana dari Unair yang diajukan JPU Novan dan Sabetania, Selasa (30/3/2021).
Saksi ahli itu Sapta Aprilianto yang dosen hukum pidana dari Unair untuk memberikan keahliannya mengenai tindakan pidana penipuan dan penggelapan.
Dalam keterangannya di muka majelis hakim yang dipimpin Ni Made Purnami, saksi ahli Sapta mengatakan, dalam menjerat seseorang melakukan penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.
“Disini tekanannya pada niat jahat seseorang untuk melakukan tipu muslihat,” katanya.Misalnya seseorang menawarkan bikin sepeda dengan harga Rp 100 juta, namun setelah deal ternyata sepeda yang dibuatnya harganya cuma Rp 10 juta.
Sedang penggelapan diatur pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.
Namun ketika ditanya Jaka Maulana kuasa hukum terdakwa Christian Halim, bagaimana pendapat ahli jika ada kerja sama dua pihak sebelumnya didukung suatu kesepakatan resmi tapi kemudian dihentikan sepihak, apakah ada unsur pidana penipuan atau penggelapan disitu. “Semua tergantung pada niatnya, kalau disitu ada tipu muslihat dan semacamnya maka itu masuk pidana,” jawab saksi ahli Septa.
Lantas bagaimana mengukur atau mengetahui niat jahat seseorang, ya itu semua tergantung penyidik untuk membuktikannya, jawab ahli Septa.Namun ketika dikejar oleh Jaka Maulana, bukankah dalam perjanjian atau kesepakatan ada klausul ingkar janji atau wanprestasi, karena sekarang ini ada kecenderungan perbuatan wanprestasi atau cidera janji menjadi sangkaan penipuan dan penggelapan, jangan sampai perkara perdata dipidanakan.
Dosen Fakultas Hukum (FH) Unair itu menyatakan wanprestasi itu beda-beda tipis dengan pidana penipuan dan penggelapan.
Jaka Maulana SH selaku kuasa hukum Christian Halim mengatakan saksi ahli Septa itu terlalu normatif dalam memberikan pandangannya, sehingga tidak kami komentari.

Sebaliknya Jaka Maulana menyatakan, bahwa keterangan ahli Septa mengenai tindakan seseorang mengaku sebagai pemilik tambang padahal dia belum punya bukti sah sebagai pemilik, dan kemudian minta serta sudah menerima uang dari orang lain selaku penggarap tambang itu tergolong penipuan akan dijadikan bahan pertimbangan untuk dijadikan pembelaan terhadap kliennya.
Kasus ini dilaporkan oleh Christeven Mergonoto yang juga salah satu direktur PT Santos Jaya Abadi (Kapal Api) yang merasa tidak puas dengan bisnis kerja sama proyek tambang nikel tersebut.
Dalam perjalanannya, perjanjian kerja sama yang dilakukan secara lisan itu terjadi selisih nilai dari modal yang dikucurkan dengan hasil pengerjaan proyek. Selisih nilai tersebut diperkirakan sebesar Rp 9,3 milliar lebih. sg