Zonajatim.com, Surabaya – Harapan warga Gerbangkertosusila untuk mudik selama lebaran terancam gagal. Pasalnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim Nyono menegaskan, perjalanan mudik lebaran 2021 di wilayah aglomerasi Jatim (Gerbangkertosusila) selama 6-17 Mei mendatang tetap dilarang.
“Kalau substansinya mudik, enggak boleh. Mudik itu kan berkunjung, bawa keluarga unjung-unjung. Artinya tidak ada suratnya, ini keperluannya untuk apa. Enggak boleh itu,” tegas Kadishub Jatim Nyono, Kamis (15/4/2021).
Menurut Nyono yang diijinkan, adalah perjalanan orang di wilayah aglomerasi dengan keperluan yang jelas, atau yang bersangkutan bisa menunjukkan surat tugas atau surat keterangan lainnya.“Tapi kalau di luar daerah aglomerasi, enggak boleh. Kecuali, misalnya, sedang perjalanan dinas melaksanakan tugas negara, orang yang sakit, melahirkan, atau kena musibah, boleh. Juga kendaraan barang yang memuat logistik atau sembako,” ujarnya.
Kadishub Jatim Nyono menegaskan itu untuk merespons pemberitaan tentang kebijakan pemerintah pusat yang membolehkan mudik lokal di sejumlah wilayah aglomerasi, yang dimuat sejumlah media massa. Termasuk media massa yang dikelola Kemenkominfo.“Itu ada miskomunikasi. Antara memperbolehkan mudik dengan memperbolehkan perjalanan orang. Itu beda. Kalau perjalanan orang di wilayah aglomerasi masih dibolehkan. Tapi untuk mudik, wis jelas enggak boleh,” ujarnya.
Kabid Angkutan dan Keselamatan Jalan Dishub Jatim Emmy Retnowati menjelaskan, sampai saat ini Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur masih menunggu petunjuk teknis dari pusat.“Saat ini masih dibahas di tingkat kementrian Perhubungan. Kami masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenhub,” kata Emmy.
Dalam laman indonesiabaik.id media massa yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika melansir, mudik lokal dibolehkan untuk sejumlah wilayah aglomerasi. Salah satunya di wilayah Jatim.
Wilayah aglomerasi (kesatuan wilayah sejumlah daerah) di Jatim adalah kesatuan kabupaten/kota Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).
Wilayah Gerbangkertosusila di Jatim itu termasuk di antara delapan wilayah aglomerasi dalam Permenhub 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.Menurut laman yang sama, pengecualian larangan mudik itu berlaku untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten di wilayah aglomerasi. Di wilayah itu warga bisa bepergian alias boleh mudik lokal.
Sesuai Permenhub, di luar 8 wilayah aglomerasi itu larangan mudik berlaku penuh. Masyarakat yang tidak punya surat perjalanan dan bepergian di luar 8 wilayah Itu, selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, 6-17 Mei, akan diputar balik hingga diberlakukan tilang. Sp