Zonajatim. com, Pasuruan – Suhul Taubat, 70, mantan Kades Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan yang juga dikenal sebagai preman harus berurusan dengan polisi dan diamankan di Mapolresta Pasuruan setelah diketahui membakar rumah kontrakan mantan istri Siti Mutmainnah di Dusun Karangselem, Desa Sumber Dawesari, Kecamatan Grati, Sabtu (22/5).
Beruntung dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa karena mantan istri dan anaknya berhasil lolos menyematkan diri dari koboran api. Namun demikian rumah kontrakan milik Yusuf itu ludes terbakar berikut perabotan rumah tangga dan 3 unit sepeda motor tinggal kerangka. Kerugian ditaksir ratusan juta rupiah.
Sesaat setelah peristiwa itu petugas dari Polsek Grati dan Polresta Pasuruan beserta masyarakat setempat berhasil meringkus Suhul tanpa perlawanan di lokasi kejadian, karena Suhul tidak beranjak dari tempat itu. Selanjutnya Suhul langsung digelandang ke mapolresta Pasuruan untuk dimintai keterangan.
Aksi nekat Suhul itu menurut keterangan polisi di lokasi kejadian setelah Suhul berhasil masuk rumah kontrakan mantan istri itu kemudian membuka saluran bensin salah satu sepeda motor dan menyulut dengan korek api, sehingga terjadi kebakaran hebat.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman membenarkan telah mengamankan Suhul untuk mempertangjawabkan perbuatannya. Pihaknya juga membenarkan bila Suhul beberapa kali berurusan dengan kepolisian karena tingkah lakunya. Sedangkan motif pembakaran rumah kontrakan karena dendam dan sakit hari setelah dicerai istrinya.
“Jadi motif pembakaran rumah kontrakan kali ini karena dendam dan sakit hati setelah Suhul dicerai istrinya. Setahun lalu juga berperkara karena menyekap anak kandungnya,” tegas AKBP Arman seraya menambahkan bila sosok Suhul di desanya dikenal sebagai preman. Kum