Zonajatim.com, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya sangat apresiasi atas langkah Pemkot dalam hal ini Walikota Surabaya Eri Cahyadi dengan membuat terobosan baru tentang pengurusan Adminduk yang berhubungan dengan pengadilan negeri dapat dilakukan di kantor kecamatan.
Dimana yang biasanya harus diurus dan mengikuti sidang di PN Surabaya sekarang cukup datang ke kantor kecamatan.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu, kami sangat apresiasi karena kebutuhannya tidak hanya meringankan warga saja tetapi juga memudahkan kita untuk menarik statistik kependudukan. “Jadi disana kita bisa sensus penduduk itu sudah bener bener bisa paling tidak verifikasinya bisa jelas, kalau ada orang yang sudah meninggal sekian tahun kalau ngurus ke pengadilan mahal tapi sekarang dengan adanya terobosan Walikota ini, amat sangat membantu dan memudahkan warga dan biayanya murah yaitu sekitar 110.000 dan prosesnyapun cepat selesai hari itu juga,” ujar Pertiwi Ayu, kemarin.
Lebih lanjut Pertiwi Ayu mengatakan kalaupun ada 2 atau 3 kali balik tetapi pengurusannya kan tidak jauh hanya di kelurahan atau kecamatan saja . Kalau misal ada 30 kasus per kecamatan atau lebih dari 100 itu alhamdulilah artinya kami memverifikasi penduduk yang sudah meninggal, itu cepat karena selama ini orang yang sudah meninggal tetapi datanya masih hidup.
Nah itu yang kami khawatirkan, jadi dari sisi lain bisa membantu meringankan masyarakat juga disisi lain bisa memverifikasi kependudukan itu yang sangat penting.
Berkaitan nanti dengan jumlah penduduk yang 3 juta lebih itu karena selama ini yang meninggal atau yang lahir itu tidak tercatat mungkin karena perkawinan sirri itu yang menjadikan mereka masyarakat surabaya. “Jadi terobosan Walikota ini sangat kami apresiatif , ” pungkas Pertiwi Ayu. nar