• Pasang Iklan
Selasa, 13 Mei 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Desak Jaksa Segera Eksekusi Reny Terpidana Pemalsuan Akta Otentik

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
24 Mei 2021
in Hukum dan Kriminal
0
Desak Jaksa Segera Eksekusi Reny Terpidana Pemalsuan Akta Otentik
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lira Jawa Timur mendesak jaksa Kejaksaan Negeri Sidoarjo, untuk segera mengeksekusi Reny Susetyo Wardhani, terpidana perkara pemalsuan akta otentik atas objek lahan 20 hektare di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.

Dikutip dari laman Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Sidoarjo, berbunyi “Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Renny Susetyo Wardhani SE.M.Com Binti Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat authentik,”.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” jelas amar putusan yang terupload lewat situs http://sipp.pn-sidoarjo.go.id/index.php/detil_perkara.

Vonis yang dijatuhkan MA tersebut mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Vonis kasasi yang dijatuhkan pada 27 Juli 2020 tersebut secara otomatis membatalkan putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo No 861/Pid.B/2019/PN.Sda pada tanggal 9 Maret 2020 silam.

Sekretaris Pemuda LIRA Jawa Timur, Hertanto, mendesak Jaksa untuk segera melakukan eksekusi terhadap putusan MA tersebut.“Jangan sampai publik menilai negatif dan menduga terdapat ‘sesuatu’ dalam kasus tersebut, bila jaksa tidak segera melakukan esekusi,” kata Hertanto.

Sekretaris Pemuda LIRA Jatim Hertanto

“Kejaksaan Negeri Sidoarjo harus menjunjung tinggi hukum dan mewujudkan rasa keadilan di masyarakat, Bila mereka masih enggan untuk segera melakukan eksekusi, maka Lira akan ngeluruk Kejaksaan Negeri Sidoarjo serta melaporkan kasus tersebut ke Jamwas Kejaksaan Agung,” tegasnya. Sp

Previous Post

Pemkab Bangkalan Empat kali Quatrick Raih Opini WTP

Next Post

Polisi Buru Enam Preman Pengeroyok Anggota Marinir

Next Post
Polisi Buru Enam Preman Pengeroyok Anggota Marinir

Polisi Buru Enam Preman Pengeroyok Anggota Marinir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Subandi-Mimik 54,4 Persen, Iin – Edy 35 Persen, Hasil Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In