Zonajatim.com, Sidoarjo – Polresta Sidoarjo serta polsek jajaran terus menggencarkan sosialisasi segala peraturan yang harus ditaati masyarakat, di dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Di berbagai sarana publik, pertokoan, pasar dan sebagainya, anggota polisi memasang banner, baliho, maupun pamflet yang berisi poin-poin peraturan PPKM sesuai instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021. Tujuannya guna mensosialisasikan apa saja yang terkandung didalam peraturan PPKM darurat mulai 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.“PPKM Darurat harus dipatuhi bersama dan dijalankan, mengingat pasien Covid-19 saat ini semakin bertambah. Harapannya dengan kepatuhan masyarakat pada peraturan PPKM upaya kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dapat segera teratasi,” ujar Ps. Kasubag Humas Polresta Sidoarjo Ipda Tri Novi Handono, Rabu (7/7/2021).
Sosialisasi dan edukasi ke masyarakat harus terus dilakukan berbagai pihak. Sinergitas tiga pilar di seluruh wilayah sampai dengan tingkat desa diharapkan terus masif bergerak, untuk mengajak masyarakat agar mematuhi peraturan PPKM darurat maupun disiplin protokol kesehatan.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, upaya percepatan penanggulan Covid-19 akan berjalan maksimal bila didukung disiplin masyarakat dalam menjalankan peraturan yang ditentukan pemerintah. Seperti halnya disiplin protokol kesehatan. “Semua pihak saling bersinergi, bersama mengajak masyarakat agar selalu disiplin protokol kesehatan. Serta PPKM darurat di wilayah Kabupaten Sidoarjo juga harus dipatuhi bersama, sehingga kita optimis penyebaran Covid-19 di wilayah kami dapat segera ditekan,” imbuhnya. Sp