• Pasang Iklan
Jumat, 12 Agustus 2022
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Emosi Kalah Game Online, Bapak Hajar Balita Sendiri

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
13 Juli 2021
in Hukum dan Kriminal
0
Emosi Kalah Game Online, Bapak Hajar Balita Sendiri
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Ulah bapak muda ini tak patut ditiru. Lantaran kesal kalah game online, seorang bapak melampiaskan emosinya pada sang buah hati yang masih di bawah umur. Ia lepas kontrol, sambil marah lalu memukul punggung belakang anaknya sebanyak satu kali menggunakan telapak tangan kanan dan wajah anaknya ditampar baju.

Kejadian kekerasan fisik terhadap anak tersebut, dilakukan RF, 24 tahun, di rumahnya di Tulangan, Sidoarjo, pada 29 Juni 2021 sore. Bermula saat dirinya pulang kerja setibanya di rumah, mengetahui kondisi rumah berantakan dan anaknya belum mandi. Kemudian RF mengajak anaknya mandi, namun tidak mau sambil menangis. Hingga ia cekcok dengan istrinya. Karena terbawa emosi, RF memaksa anaknya untuk tetap mandi dengan melepas paksa baju sang anak.

“Dari situlah kekerasan fisik dilakukan RF pada anaknya yang tidak mau disuruh mandi. Baju korban dibuka paksa, lalu punggung belakangnya dipukul sekali dengan telapak tangan kanan sambil berkata keras pada anaknya. Tidak berhenti, RF masih saja memukuli wajah korban dengan baju,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (13/7/2021).

Sebelumnya, di media sosial beredar video berdurasi 17 detik merekam kekerasan fisik seorang bapak (RF) pada anaknya yang masih balita. Menindaklanjuti video viral tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) bergerak cepat mengungkap kasus ini.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menambahkan, jika tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap RF ayah kandung dari korban, pada 11 Juli 2021 di rumah orang tuanya di Tanggulangin. Bahkan juga telah dilakukan visum kepada korban, terdapat luka bagian telinga, pipi dan kepala. Sebab itu sebagai tersangka kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, kini RF meringkuk di balik jeruji tahanan.

Ancaman hukuman bagi RF, paling lama tiga tahun enam bulan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sp

Previous Post

Sidak Kadisdik, Sekolah TK- SD-SMP Patuhi Pembelajaran Daring

Next Post

Menko PMK Muhajir Effendy Pastikan Obat Perawatan Pasien Covid-19 Masih Aman

Next Post
Menko PMK Muhajir Effendy Pastikan Obat Perawatan Pasien Covid-19 Masih Aman

Menko PMK Muhajir Effendy Pastikan Obat Perawatan Pasien Covid-19 Masih Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadisdik Kab Pasuruan Sosialisasikan Pembelajaran PPKM Darurat Secara Virtual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Kadisdik, Sekolah TK- SD-SMP Patuhi Pembelajaran Daring

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In