• Pasang Iklan
Selasa, 26 September 2023
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

DPRD Setujui Raperda RPJMD 2021-2026 Kabupaten Sidoarjo Menjadi Perda

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
24 Juli 2021
in Daerah
0
DPRD Setujui Raperda RPJMD 2021-2026 Kabupaten Sidoarjo Menjadi Perda
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Seluruh fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo menerima dan menyetujui Raperda tentang RPJMD 2021-2026 Kabupaten Sidoarjo ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sidoarjo. Pernyataan tersebut dibacakan H. Bangun Winarso dari fraksi PAN-PPP yang mewakilan seluruh fraksi yang ada di DPRD Sidoarjo dalam rapat paripurna rapat ke 2 DPRD Sidoarjo dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo terhadap Raperda RPJMD 2021-2026 Kabupaten Sidoarjo di gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (24/7/2021).

Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor S.IP dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD Sidoarjo beserta anggota sehingga menghasilkan perencanaan pembangunan daerah yang akuntabel dan berkualitas untuk lima tahun mendatang. Dikatakannya dasar hukum penyusunan RPJMD adalah UU nomer 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. H. Ahmad Muhdlor mengatakan RPJMD merupakan penjabaran dari visi misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah. Hal tersebut tertuang dalam pasal 263 ayat 3 UU nomer 23 tahub 2014 tentang pemerintah daerah.

Dalam pasal tersebut juga menyebutkan RPJMD juga memuat program perangkat daerah serta lintas perangkat daerah yabg disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka lima tahun.”Terimakasih kepada segenap anggota dewan atas dukungan dan kerjasama yang baik khususnya panitia kerja rancangan akhir RPJMD Kabupaten Sidoarjo tahun 2021-2026 yang juga bekerjasama dengan tim penyusunan RPJMD Kabupaten Sidoarjo dalam membahas rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Sidoarjo 2021-2026,”ucapnya.

Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor mengatakan visi Kabupaten Sidoarjo tahun 2021-2026 adalah terwujudnya Kabupaten Sidoarjo yang sejahtera, maju, berkarakter dan berkelanjutan yang dijabarkan dalam lima misi. Antara lain mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan tangkas melalui digitalisasi untuk meningkatkan pelayanan publik dan kemudahan usaha. Yang kedua membangkitkan pertumbuhan ekonomi yang berfokus kepada kemandirian lokal berbasis usaha mikro, koperasi, pertanian, perikanan serta sektor jasa dan industri untuk membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi kemiskinan. Ketiga membangun infrastruktur ekonomi dan sosial yang moderen dan berkeadilan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Keempat membangun SDM yang unggul dan berkarakter melalui akses pelayanan bidang pendidikan, kesehatan serta kebutuhan dasar lainnya. Yang terakhir mewujudkan masyarakat yang relegius dan berpegang teguh pada nilai-nilai keagamaan serta mampu menjaga kerukunan sosial antar warga. Visi dan misi Kabupaten Sidoarjo tersebut diselaraskan dengan agenda nasional dan Provinsi Jawa Timur.

Dikatakan bupati Sidoarjo, RPJMD sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah nantinya akan menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun Renstra yang menjadi dasar penyusunan RKPD. Dalam penyusunan Renstra nantinya lanjut bupati Sidoarjo, perangkat daerah wajib mengacu pada visi misi, tujuan sasaran kebijakan dan program yang telah tercantum dalam dokumen RPJMD. Begitu pula dengan penyusunan Renja perangkat daerah dan dokumen pelaksanaan anggaran perangkat daerah wajib mengacu pada program dan indikator yang tercantum pada Renstra perangkat daerah. Sehingga mampu mewujudkan konsistensi pada dokumen perencanaan penganggaran sampai dengan evaluasi dan pelaporan.

“Dengan telah disepakati bersama rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Sidoarjo tahu 2021-2026 maka tahapan berikutnya adalah pelaksanaan evaluasi rancangan Perda tersebut oleh gubernur Jawa Timur. Saya berharap agar seluruh perangkat daerah untuk berperan aktif pada tahapan akhir ini sehingga proses penyusunan RPJMD Kabupaten Sidoarjo tahu 2021-2026 dapat disahkan dengan tepat waktu,”pintanya. sp

Tags: DPRD SidoarjoPemkab SidoarjoRPJMD
Previous Post

Peduli Kaum Dhuafa, Bold Riders Surabaya Bagikan Daging dan Sembako

Next Post

Mantan Napi Dilantik Jadi Komisioner Bawaslu Surabaya

Next Post
Mantan Napi Dilantik Jadi Komisioner Bawaslu Surabaya

Mantan Napi Dilantik Jadi Komisioner Bawaslu Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadisdik Kab Pasuruan Sosialisasikan Pembelajaran PPKM Darurat Secara Virtual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In