• Pasang Iklan
Kamis, 17 Juli 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Bekuk Residivis Begal 11 Motor

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
29 Juli 2021
in Hukum dan Kriminal
0
Polresta Sidoarjo Bekuk Residivis Begal 11 Motor
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Aksi begal motor yang beraksi di belasan tempat akhirnya menyerah di tangan polisi. Ini setelah jajaran Resmo Polresta Sidoarjo berhasil menangkap satu dari empat orang pelaku begal yang telah melakukan aksinya di sebelas tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan pelaku yang berhasil ditangkap ini berinisial RN yang merupakan warga Desa Krangan Barat, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan dan residivis dua kali masuk LP.”Sementara tiga orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” tegas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusuma Wahyu Bintoro, kemarin.

Lokasi kejahatan terakhir menurutnya berlangsung di Jalan Perintis RT.3, RW. 8 Desa Tambak Rejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.”Saat itu, korban YN meninggalkan sepeda motor yang tengah diparkir dan masuk ke sebuah tempat servis komputer. Tak berselang lama korban masuk, ternyata ada dua orang yang tidak dikenal masuk dan hendak mengambil motornya menggunakan kunci T,” ungkapnya.

Korban YN sempat mempertahankan motor miliknya, namun korban dibacok menggunakan celurit oleh salah satu pelaku dan para pelaku berhasil membawa lari sepeda motor korban.”Para pelaku ini tidak segan untuk melukai para korban menggunakan senjata tajam,”tegas Kapolresta Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Dikatakan, pelaku yang sudah dua kali masuk penjara ini sudah berulangkali melakukan aksi begal sadis meresahkan masyarakat. “TKP ada di Sidoarjo, Surabaya, dan Madura,” ujarnya.

Polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya dua unit sepeda motor, satu unit celurit, dan satu unit kunci T.”Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. sp

Tags: Bekuk begalBelasan motorPolresta Sidoarjo
Previous Post

Polresta Sidoarjo Luncurkan Gerai Vaksinasi Mobile Presisi

Next Post

4.000 Warga Ikuti Vaksinasi Massal di Gelora Delta Sidoarjo

Next Post
4.000 Warga Ikuti Vaksinasi Massal di Gelora Delta Sidoarjo

4.000 Warga Ikuti Vaksinasi Massal di Gelora Delta Sidoarjo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Subandi-Mimik 54,4 Persen, Iin – Edy 35 Persen, Hasil Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In