• Pasang Iklan
Kamis, 22 Mei 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Pengedar Sabu 2 Ons

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
6 Agustus 2021
in Hukum dan Kriminal
0
Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Pengedar Sabu 2 Ons
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo + Dua orang pengedar narkotika jenis sabu, IR dan MM, dengan sistem ranjau berhasil diringkus tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya.Tersangka IR, 30 tahun, berhasil ditangkap polisi di kamar kosnya di Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo 31 Juli 2021. Di lokasi penangkapan petugas mendapatkan barang bukti sabu sebanyak tiga pocket dengan berat total 108,66 gram, satu timbangan elektrik dan dua handphone untuk komunikasi saat transaksi.

Barang haram tersebut diambil IR di kawasan Kedung Cowek, Surabaya pada 30 Juli 2021, setelah mendapatkan informasi dari F. Dari pengakuannya, ia sempat mencoba sabu yang diambil tersebut di lakukan di kamar kosnya. Namun, perjalanan IR yang sudah 11 kali mengedarkan sabu, harus terhenti karena berhasil diringkus polisi.

Penangkapan pengedar sabu, juga berhasil dilakukan tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dengan meringkus satu tersangka lagi. Yakni MM, 45 tahun, ditangkap polisi di jalan raya Perumahan Puri Surya Jaya, Gedangan, 30 Juli 2021, saat kedapatan membawa sabu sebanyak 22 pocket dengan berat total 112 gram.Sabu tersebut diambil MM di pinggir jalan raya Juanda, Sidoarjo.

Sebelumnya ia mendapatkan telpon dari T, untuk mengambil ranjauan sabu siap edar di sekitaran jalan raya Juanda. Setelah mendapatkan sabu, diperjalanan pulang MM menyimpannya di sepeda motornya. Namun, ia tidak sadar jika sedang diintai polisi, dan akhirnya ditangkap di perjalanan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, kedua tersangka dari hasil mengedarkan sabu masing-masing mendapatkan upah Rp. 20 ribu per gramnya. Namun, atas perbuatannya yang melanggar hukum karena mengedarkan narkotika jenis sabu, keduanya kini mendapatkan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro berpesan kepada masyarakat, agar jangan sampai terlibat pada penyalahgunaan dan peredaran narkoba. “Kami tidak pernah berhenti perang melawan narkoba. Kami juga terus mengedukasi serta memberikan berbagai macam himbauan kepada masyarakat, bahwa narkoba ini merusak kehidupan kita dan Bangsa, karenanya jangan terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” katanya, Jumat (6/8/2021). Sp

Tags: Bekuk pengedar sabuDua onsKapolresta Sidoarjo
Previous Post

Ribut Ganti Warna Pesawat Kepresidenan, ICK: Elite Jangan Gaduh, Pikirkan Rakyat Masa Pandemi Covid-19

Next Post

Apresiasi Permintaan Maaf Kapolda Sumsel, ICK: Lebih Elegan Diikuti Langkah Mundur

Next Post
Apresiasi Permintaan Maaf Kapolda Sumsel, ICK: Lebih Elegan Diikuti Langkah Mundur

Apresiasi Permintaan Maaf Kapolda Sumsel, ICK: Lebih Elegan Diikuti Langkah Mundur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Subandi-Mimik 54,4 Persen, Iin – Edy 35 Persen, Hasil Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In