Zonajatim. com, Pasuruan – Kerinduan peserta didik, murid sekolah TK, SD, SMP hingga SMA/SMK se Kabupaten Pasuruan untuk Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kemenag yang selama ini terpendam akibat pandemi Covid-19 akan menjadi kenyataan. Menurut rencana PTMT akan digelar Rabu (18/8) mendatang.
Kepastian rencana itu berdasarkan hasil rapat di Pemkab Pasuruan yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra, yang dihadiri oleh beberapa OPD terkait Satuan Tugas Penanganan Covid-19, seperti Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kasatpol PP, Kalak BPBD, Kabag Tapem juga dihadiri oleh Kacabdin Pendidikan Provinsi Jatim untuk Pasuruan Raya dan Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan, Jumat (13/8).
“Memang benar, berdasarkan hasil rapat rencana PTMT dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat itu akan dilaksanakan Rabu (18/8). Namun demikian, kepastian pelaksanaannya tetap harus menunggu rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Dra Ninuk Ida Suryani MSi menjawab Zonajatim. com sesaat usai rapat, Jumat (13/8) sore.
Secara umum urai Ninuk Ida, lembaga sekolah baik TK, SD dan SMP sekolah negeri maupun swasta sudah siap melaksanakan PTMT terlebih lagi beberapa waktu lalu sudah pernah dilakukan uji coba PTMT selama 3 hari dan berjalan lancar. Namun, karena sempat tertunda sebulan lebih akibat melonjaknya kembali sebaran Covid-19, secara otomatis sarana yang ada utamanya sarana prokes seperti, wajib masker, alat pengukur suhu, ketersediaan air untuk sarana cuci tangan, toilet, kebersihan ruang kelas, ruang guru, KS, sterilisasi ruangan dan kebersihan sekolah perlu ditata ulang, termasuk optimalisasi satgas Covid-19 di masing-masing satuan pendidikan.
“Yang paling urgen untuk PTMT ini semua guru dan tenaga kependidikan harus sudah divaksin lengkap dosis 1 dan 2, persyaratan ini tidak bisa ditawar-tawar, termasuk pula harus ada surat ijin persetujuan dari orang tua murid yang terbaru,” tegas Ninuk Ida berulang-ulang termasuk Guru yang belum divaksin lengkap tidak diijinkan mengajar didepan kelas.
Ketentuan PTMT untuk jenjang SD dan SMP peserta didiknya maksimal 50 % dari kapasitas ruang kelas dan untuk PAUD kapasitasnya 33% atau maksimal 5 peserta didik tiap rombongan belajar.
Selain menggelar PTMT pemerintah juga mendorong lembaga sekolah tetap melaksanakan akselerasi dengan tetap menjalankan pembelajaran jarak jauh/online/daring bagi peserta didik yang tidak dapat mengikuti PTMT, antara lain karena pembatasan kapasitas ruang kelas atau peserta didik yang tidak diijinkan orang tuanya mengikuti PTMT. “Hal ini dilaksanakan agar pelayanan pembelajaran dapat lebih optimal”, jelas Ibu dari 3 anak ini.
Sedangkan pelaksanaan PTM Terbatas ini, ungkap Ninuk Ida berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 4, level 3 dan level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan No 100/52/Covid-19/V111/2021 tentang PPKM level 3 Covid-19 di Kabupaten Pasuruan dan SKB 4 Menteri, Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No 03/KB/2021 Nomer 384 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19. pay