• Pasang Iklan
Kamis, 22 Mei 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Korupsi Dana Koperasi Rp 25 Miliar, Mantan Wabup Pasuruan Ditahan

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
18 Agustus 2021
in Hukum dan Kriminal
0
Korupsi Dana Koperasi Rp 25 Miliar, Mantan Wabup Pasuruan Ditahan
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim. com, Pasuruan – Mantan Wakil Bupati Pasuruan periode 2013 -2018 Riang Kulup Prayuda ditahan Kejaksaan Negeri Bangil dalam dugaan korupsi di Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung, Nongkojajar, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan senilai Rp 25 miliar. Ikut juga ditahan dalam kasus itu yakni Kusnan dan Wibisono, Rabu (18/8).

Ketiga tersangka ditahan di tempat terpisah mantan Wabup Pasuruan Riang Kulup Prayuda dan Kusnan ditahan di Lapas Pasuruan, sedangkan Wibisono di tahan di Lapas Bangil. Ketiga.tersangka ketika masuk mobil tahanan mendapat pengawalan ketat petugas.

“Modusnya tersangka ini tidak bisa mempertanggungjawabkan pinjaman uang Rp 25 miliar dari Kementrian Koperasi dan UKM sebagaimana petunjuk teknis yang telah diisyaratkan dan seharusnya uang itu untuk petani peternak susu sama sekali tak tersalurkan. Ada yang digunakan untuk PT dan segala macam lah,” tegas Kajari Bangil Rhamdanu Dwiyantoro sesaat setelah menetapkan 3 tersangka, Rabu (18/8).

Ditambahkan Rhamdanu dalam.undang-undang koperasi disebutkan yang bertanggungjawab terhadap permasalahan adalah ketua, seketaris dan bendahara. Nah sedangkan tersangka jabatannya sebagai sekretaris dan ketua.

Sementara itu, kasus ini mencuat berawal ketika Pusat Koperasi Indukan Susu (PKIS) yang merupakan gabungan konsorsium 6 koperasi di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pada tahun 2015 PKIS imi sempat menjadi produsen susu Ultra Hight Temperature (UHT) sekolah sehingga mendapatkan kucuran pinjaman bergulir dari APBN senilai Rp 25 miliar, namun pada tahun 2017 justru dinyatakan pailit. pay

Tags: Ditahan KejariKorupsi dana KoperasiMantan Wabup Pasuruan
Previous Post

Putus Penyebaran Covid-19, Sidoarjo Percepat Pemindahan Isoman ke Isoter

Next Post

Kabupaten Pasuruan Resmi Gelar PTM

Next Post
Kabupaten Pasuruan Resmi Gelar PTM

Kabupaten Pasuruan Resmi Gelar PTM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Subandi-Mimik 54,4 Persen, Iin – Edy 35 Persen, Hasil Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In