Zonajatim. com, Pasuruan – Mantan Wakil Bupati Pasuruan periode 2013 -2018 Riang Kulup Prayuda ditahan Kejaksaan Negeri Bangil dalam dugaan korupsi di Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung, Nongkojajar, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan senilai Rp 25 miliar. Ikut juga ditahan dalam kasus itu yakni Kusnan dan Wibisono, Rabu (18/8).
Ketiga tersangka ditahan di tempat terpisah mantan Wabup Pasuruan Riang Kulup Prayuda dan Kusnan ditahan di Lapas Pasuruan, sedangkan Wibisono di tahan di Lapas Bangil. Ketiga.tersangka ketika masuk mobil tahanan mendapat pengawalan ketat petugas.
“Modusnya tersangka ini tidak bisa mempertanggungjawabkan pinjaman uang Rp 25 miliar dari Kementrian Koperasi dan UKM sebagaimana petunjuk teknis yang telah diisyaratkan dan seharusnya uang itu untuk petani peternak susu sama sekali tak tersalurkan. Ada yang digunakan untuk PT dan segala macam lah,” tegas Kajari Bangil Rhamdanu Dwiyantoro sesaat setelah menetapkan 3 tersangka, Rabu (18/8).
Ditambahkan Rhamdanu dalam.undang-undang koperasi disebutkan yang bertanggungjawab terhadap permasalahan adalah ketua, seketaris dan bendahara. Nah sedangkan tersangka jabatannya sebagai sekretaris dan ketua.
Sementara itu, kasus ini mencuat berawal ketika Pusat Koperasi Indukan Susu (PKIS) yang merupakan gabungan konsorsium 6 koperasi di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Pada tahun 2015 PKIS imi sempat menjadi produsen susu Ultra Hight Temperature (UHT) sekolah sehingga mendapatkan kucuran pinjaman bergulir dari APBN senilai Rp 25 miliar, namun pada tahun 2017 justru dinyatakan pailit. pay