• Pasang Iklan
Senin, 27 April 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

DPRD Surabaya Desak Pemkot Revisi Perda Perlindungan Anak

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
25 Agustus 2021
in Daerah
0
DPRD Surabaya Desak  Pemkot Revisi Perda Perlindungan Anak
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – Karena dinilai sudah tidak sesuai dengan aturan diatasnya, Khusnul Khotimah, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Hal ini harus dilakukan seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

Menurut Khusnul, dalam PP yang baru diteken Presiden Joko Widodo pada 10 Agustus 2021 tersebut, ada pasal yang membahas soal perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, termasuk anak korban bencana non alam seperti pandemi Covid-19.“Setelah terbitnya PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak ini, kami mendesak Pemkot Surabaya untuk segera merevisi perda perlindungan anak yang sudah ada. Sebab perda yang ada saat ini belum ada perlindungan anak korban bencana non alam seperti Covid-19,” kata Ning Khusnul, sapaan lekat Khusnul Khotimah, saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).

Menurut dia, perda baru ini sangat penting sebagai payung hukum perlindungan anak di Surabaya akibat Covid-19. Apalagi jumlah anak yang menjadi korban pandemi jumlahnya mencapai kurang lebih 600 anak. Mereka harus segera mendapat intervensi dari pemerintah.

Wakil rakyat dari fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, bisa saja revisi perda ini berasal dari usulan pemkot atau dari inisiatif dewan. Yang penting revisi Perda Perlindungan Anak No 6/2011 bisa segera disesuaikan dengan PP terbaru yakni PP 78 Tahun 2021.“Ratusan anak yang menjadi korban pandemi Covid-19 ini harus segera ditangani Pemkot Surabaya. Pak Wali Kota (Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, red) ingin agar anak yang orang tuanya meninggal karena Covid-19 ditampung di asrama. Namun tentu saja dilakukan pendekatan secara persuasif melalui kunjungan ke rumah anak tersebut terlebih dahulu. Namun bila anak-anak tersebut mungkin lebih memilih tinggal bersama neneknya atau kerabatnya ini saya kira juga tak masalah. Asal anak tersebut merasa aman dan nyaman dilingkungan tersebut,” ungkapnya.

Selain intervensi program berupa pendidikan, Ning Khusnul juga mengusulkan agar data anak tersebut bisa di entri di database milik Pemkot Surabaya. Sehingga dari data tersebut nantinya bisa terus bersama-sama dipantau.”Kita upayakan memenuhi kebutuhan dari anak-anak tersebut . Nah untuk mengatur itu semua, perlu ada payung hukumnya yakni perda perlindungan anak ini,” papar Ning Khusnul.

Untuk diketahui, dalam PP 78/2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak ini berisi 95 pasal. Dalam bagian penjelasan, peraturan ini merupakan kebijakan yang bertujuan memberi rasa aman kepada anak.”Peraturan pemerintah ini merupakan affirmative action yang bertujuan untuk menjamin rasa aman melalui pemberian layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, dengan harapan akan meminimalisasi jumlah anak yang memerlukan perlindungan khusus,” demikian bunyi penjelasan tersebut.

Dalam Pasal 3 aturan tersebut tercantum bahwa pemerintah, baik di level pusat, daerah, maupun lembaga negara lainnya bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada 15 kategori anak. Di antaranya; anak dalam situasi darurat; anak yang berhadapan dengan hukum; anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual.Kemudian, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba; anak yang menjadi korban pornografi; anak dengan HIV dan AIds; anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis.Selanjutnya, anak korban kejahatan seksual; anak korban jaringan terorisme; anak penyandang disabilitas; anak korban perlakuan salah dan penelantaran; anak dengan perilaku sosial menyimpang; serta anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

Sementara itu, dalam Pasal 5 dijelaskan, perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat itu termasuk anak korban bencana nonalam seperti pandemi Covid-19.Perlindungan khusus itu dilakukan melalui pencegahan agar anak tidak menjadi korban dalam situasi darurat dengan berbagai cara, di antaranya dengan mendata jumlah anak yang memerlukan perlindungan khusus hingga membebaskan biaya pendidikan, baik yang dilakukan di lembaga pendidikan formal maupun nonformal selama masa darurat.”Perlindungan khusus anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah dapat diterima anak dalam situasi darurat sesegera mungkin,” demikian kutipan Pasal 6 ayat (2). Nar

Tags: Desak Pemkot SurabayaDPRD SurabayaRevisi perda perlindungan anak
Previous Post

Polresta Sidoarjo Vaksinasi Kru dan Penumpang Bus Terminal Bungurasih

Next Post

Ganti Pir Roda, Sopir Dump Truk Tewas Tergencet

Next Post
Ganti Pir Roda, Sopir Dump Truk Tewas Tergencet

Ganti Pir Roda, Sopir Dump Truk Tewas Tergencet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In