Zonajatim. com, Pasuruan – Polresta Pasuruan berhasil menciduk 2 orang pembuat rapid antigen palsu dan ijazah palsu. Atas perbuatannya yang sangat merugikan masyarakat keduanya dijebloskan di tahanan Mapolresta Pasuruan.
Kedua pelaku itu diketahui bernama Hasan Khudori, 29, warga Kelurahan Tapaan, Kecamaran Bugul Kidul, Kota Pasuruan dan Didik Susilo, 35, warga Kelurahan Panggungrejo, Pasuruan Kota. Dari hasil mengais rejeki yang tidak terpuji ini mereka meraup puluhan juta rupiah.
Menurut Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman perbuatan mereka itu dinilai sangat berbahaya dan merugikan masyarakat. “Ini sangat berbahaya ya, apabila yang bersangkutan mengeluarkan rapid antigen palsu dan ternyata positif pastinya akan nular kemana-mana. Ini antisipasi kami untuk mengungkap kasus tersebut dan diproses hukum,” ungkap AKBP Arman, Jumat (3/9).
Dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan media sosial untuk mendapatkan mangsa, tapi ada juga yang langsung datang ke warung untuk melakukan pesanan kemudian di cetak di rumahnya. 1 ijazah dipatok rp juta dan 1 surat rapid antigen dipatok Rp 200 – 300 ribu. “Kerugian masyarakat itu jelas lebih besar dari apa yang kalian perbuat,” tambah AKBP Arman kepada ke 2 tersangka.
Kedua tersangka ditangkap polisi Senin (30/8) lalu. Petugas berhasil menyita 110 lembar ijazah palsu dan sejumlah surat antigen palsu. pay



