• Pasang Iklan
Jumat, 18 Juli 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Gandeng Railfans SKA, Daop 8 Surabaya Gencarkan Sosialisasi Keselamatan Kereta Api

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
4 September 2021
in Lifestyle
0
Gandeng Railfans SKA, Daop 8 Surabaya Gencarkan Sosialisasi Keselamatan Kereta Api
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Upaya menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya terus gencar melakukan sosialisasi keselamatan.

Kali ini bersama salahsatu Komunitas Pecinta Kereta Api (atau biasa disebut railfans) Sahabat Kereta Api, melakukan kegiatan sosialisasi di Kabupaten Sidoarjo, yang dimulai pada tanggal 4 September yang tersebar di beberapa titik di antaranya JPL 60, Jalan Lemah Putro Sidoarjo Kota, JPL 61 (Jln Kutuk Barat), JPL 58 (Jln Gajah Magersari), dan JPL 63 (Jln Gatot Subroto).

Sejumlah pegawai KAI Daop 8 bersama railfans SKA dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, membentangkan spanduk yang bertuliskan semua pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA sesuai UU No.23 tahun 2007 tentang perkeretaapian serta membagikan stiker kepada pengendara, pada saat kereta api melintas.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di wilayah Daop 8 Surabaya, khususnya wilayah Kabupaten Sidoarjo, dalam mentaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang.“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat mau menyadari, semakin berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas ketika melintas di perlintasan sebidang. Hal ini tak lain untuk menghindari terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,” kata Luqman, Sabtu (4/9/2021).

Luqman Arif menuturkan, pihaknya akan terus melakukan kegiatan sosialisasi ini di seluruh wilayah Daop 8 secara bergantian. Sebagi informasi, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur KA dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel karena meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan.

Lebih lanjut Luqman Arif menambahkan, dalam UU no.22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, pasal 296 disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).“Kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang ini akan terus berkesinambungan. Kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan. Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” pungkasnya.

Wakil Ketua Sahabat Kereta, Hariyo Tito Pambudi mengatakan, edukasi keselamatan kepada pengguna jalan ini dilakukan secara rutin dan bertahap. Melalui kegiatan ini harapannya masyarakat semakin paham dan memprioritaskan perjalanan kereta api.“Selain memberikan edukasi kepada warga yang dekat dengan perlintasan, kami juga membagikan stiker dan masker kepada pengendara yang melintas supaya mendahulukan perjalanan kereta api,” tutupnya. Sp

Tags: Daop 8 SurabayaRailfansSosialisasi keselamatan kereta api
Previous Post

Dua Pemalsu Surat Rapid Antigen dan Ijazah Ditahan

Next Post

Kapolresta Sidoarjo Pantau Gerai Vaksin Mobile di Lippo Plaza

Next Post
Kapolresta Sidoarjo Pantau Gerai Vaksin Mobile di Lippo Plaza

Kapolresta Sidoarjo Pantau Gerai Vaksin Mobile di Lippo Plaza

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Subandi-Mimik 54,4 Persen, Iin – Edy 35 Persen, Hasil Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In