Zonajatim.com, Surabaya – Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI melakukan Kunjungan Kerja ke Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Timur, dalam rangka mendapatkan masukan terkait Mafia Pertanahan, Selasa (7/9/2021).
Rahmat Muhajirin anggota Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI dalam kesempatan itu, mengapresiasi Kakanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Timur dalam berkordinasi dengan aparat-aparat terkait. Dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan dalam menyelesaikan kejahatan pertanahan.
Rahmat pun berharap tidak ada lagi oknum dari BPN yang tersangkut masalah tindak pidana, penyalahgunaan wewenang, korupsi maupun TPPU. Tidak hanya mengapresiasi Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, politisi asal Sidoarjo ini pun mengkritisi Target perkara yang di canangkan institusi yang mengurusi masalah pertanahan di Provinsi Jawa Timur itu.
Ia menilai 4 target perkara pertahun 2020 dan 2021 itu terlalu sedikit jika di bandingkan banyaknya laporan warga yang melaporkan kepadanya. Ia berharap agar BPN dapat lebih banyak melihat fakta di lapangan bahwa sebenarnya banyak sekali kasus – kasus kejahatan pertanahan ini di masyarakat.
Tak lupa, Politisi partai Gerindra ini pun menyampaikan aspirasi sekaligus mempertanyakan permasalahan yang terjadi di daerah pemilihan nya. Di sidoarjo, tepatnya di Desa Reno Kenongo, Kecamatan Porong, ada 651 KK yang sedang berjuang selama 12 tahun untuk mendapatkan sertifikat rumahnya. Kenapa kalau masyarakat yang berjuang mencari keadilan untuk menerbitkan sertifikat itu susah sekali, tetapi jika pengembang yang mengajukan sangat mudah untuk penerbitan sertifikatnya?
Masalah rendahnya Redistribusi tanah pada kanwil BPN Jawa Timur tahun 2021 per 6 september 2021 jika di bandingkan dengan provinsi lain seperti Jakarta dan Jawa Barat pun menjadi hal yang disoroti politisi Gerindra Dapil Surabaya Sidoarjo ini. Sb