Zonajatim. com, Pasuruan – ini peringatan bagi pemilik mobil rental untuk lebih berhati-hati bila menyewakan mobil dengan melepas kunci walau dengan jaminan KTP dan kendaraan, karena hal itu memberi peluang untuk digelapkan dan disalahgunakan penyewa.
Seperti halnya yang dilakukan ketiga komplotan yang kini meringkuk di tahanan Mapolres Kota Pasuruan ini dengan cara menyewa mobil rental, kemudian digelapkan dan digadaikan ke orang lain sehingga mengeruk keuntungan sekitar Rp 250 juta. Ketiga tersangka itu diketahui berinisial MZA, 46, warga Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan, WEW, 37, warga Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan dan HRY, 41, warga Kelurahan Purworejo, Kota Pasuruan.
Menurut Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman dalam melakukan aksinya, ketiga tersangka yang diotaki MZA ini dengan cara menyewa kendaraan rental, kemudian digadaikan.”Ya Modusnya memalsukan bukti leasing sehingga.korban percaya kalau kendaraan itu memang miliknya dan menyerahkan sejumlah uang antara 25 – 30 juta. Namun ketika jatuh tempo ternyata tersangka tidak bisa mengembalikan uangnya ,” ungkap AKBP Arman, Selasa ( 26/10).
Ditambahkan AKBP Arman, selain mengamankan ketiga tersangka polisi juga mengamankan 8 mobil yang digadaikan tersangka ke orang lain. pay