• Pasang Iklan
Senin, 16 Maret 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Nasional

ICK : Kapolri Jangan Segan Beri Sanksi Pidana 8 Polisi Pemeras dan Pemerkosa

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
15 November 2021
in Nasional
0
ICK:Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Psikopat
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Jakarta – Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK) meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meninjau ulang putusan sidang kode etik delapan oknum polisi Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), yang hanya dikenakan sanksi pembebasan tugas terkait kasus pemerasan dan pemerkosa terhadap istri tahanan narkoba. Lebih dari itu, ICK minta ditegakkannya keadilan dan menjatuhkan hukuman berlapis terhadap mereka yang semestinya mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat.”Hal penting adalah, Kapolri jangan segan beri sangsi pidana. Selain meninjau ulang putusan sidang kode etik yang hanya mendapat sanksi pembebasan tugas dan mutasi terhadap ke delapan oknum polisi dalam kasus pemerasan dan pemerkosaan terhadap istri tersangka narkoba,” kata Ketua Presidium ICK, Gardi Gazarin, SH, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/11/2021).

Ketua Presidium ICK meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Sumut untuk memberikan sanksi yang lebih berat yakni selain kode etik juga dijatuhi hukuman pidana. “Perbuatan mencoreng nama Polri ditengah upaya Kapolri membangkitkan kepercayaan masyarakat lewat Polri Presisi, patut menjadi perhatian Kapolri dan meminta Kapolda Sumut untuk membawa oknum oknum tak bermartabat itu ke meja hijau dan diproses secara hukum pidana,” ucap Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) periode 2014 – 2016.

Selain itu, tahun 2021 ini ICK terus fokus memantau Kamtibmas dan aparat yang menjaga Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di seluruh pelosok tanah air, Gardi Gazarin mengungkapkan di tahun ini baru kali ini pula terjadi kasus bejat yang bisa menjerembabkan Presisi Kapolri ke dasar paling bawah di tengah upaya Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegakkan disiplin tegas “tajam” ke atas.”Ini kasus kejahatan seks berjamaah paling brutal dan keji di tahun 2021 yang dilakukan penegak hukum dan penjaga Kamtibmas. Kapolri juga perlu mempertimbangkan memberikan sanksi terhadap atasan ke delapan oknum polisi kotor itu. Ini tidak lepas dari tanggungjawab mereka atas keteledoran dan kelalaian kontrol terhadap bawahan. Saatnya Kapolri tegas menjalankan Presisi disiplin tajam ke atas agar masyarakat tidak kecewa dengan kepemimpinan Jenderal Listyo, dan tidak menilai siapa pun Kapolri-nya sama saja,” papar Gardi Gazarin.

Sebelumnya, Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji memimpin sidak kode etik terhadap delapan anggota Polsek Kutalimbaru dalam tiga kasus berbeda, Jumat (12/11/2021).

Dimana kasus pertama sidang kode etik terhadap mantan Kanit Polsek Kutalimbaru. Kedua, penyidik pembantu yang pegang berkas kasus dan ketiga, enam anggota Polsek Kutalimbaru yang melakukan penangkapan dan dugaan pemerkosa terhadap istri tahanan. Masing-masing yang diperiksa berkasnya berbeda, sesuai dengan kesalahan yang dilakukan anggota. Kepada mantan Kanit Polsek Kutalimbaru dan penyidiknya dijatuhi hukuman mutasi bersifat demosi. Selanjutnya penundaan pendidikan selama satu tahun dan penundaan gaji berkala.”Kepada enam oknum polisi yang tugas lapangan diberikan sanksi mutasi bersifat demosi dan dipindah. Kemudian penundaan pendidikan setahun dan penempatan khusus selama 14 hari,” kata AKBP Irsan Sinuhaji di Medan, Jumat (12/11/2021).

Hasil sidang kode etik itu, Ketua ICK menyatakan memutasi para anggota pelanggar itu sebatas proses hukum tidak lebih dari Perkap Nomor 4 Tahun 2020, dan tindakan preventif Kapolri dengan memutasi para pelanggar. Tapi, kasus pelanggaran yang dilakukan oknum Polsek Kutalimbaru itu masuk pelanggaran berat terhadap Perkap No 4 tahun 2020 dengan sanksi seringan-ringannya penurunan pangkat setingginya pemberhentian tidak hormat.”Dari sisi hukum pidana tindak pelanggaran itu mempunyai ancaman hukum maksimal 12 tahun (KUHP pasal 285 ). Proses hukum pidana ini perlu disegerakan dan disampaikan ke publik, guna terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat. Terpenting lagi Presisi dan disiplin tajam ke atas tidak sebatas slogan Kapolri,” pungkas Gardi Gazarin. Jk-02
Tags: Gardi GazarinICKPolisi pemeras dan pemerkosa
Previous Post

Polresta Sidoarjo Gelar Operasi Tertib Lalin dan Patuh Prokes Selama Dua Pekan

Next Post

Kunker Spesifik Komisi II DPR RI Evaluasi Seleksi CPNS di Kanreg II BKN Surabaya

Next Post
Kunker Spesifik Komisi II DPR RI Evaluasi Seleksi CPNS di Kanreg II BKN Surabaya

Kunker Spesifik Komisi II DPR RI Evaluasi Seleksi CPNS di Kanreg II BKN Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In