• Pasang Iklan
Selasa, 9 Desember 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Raup Jutaan Rupiah, Residivis Ngaku Polisi Dibekuk Polresta Sidoarjo

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
21 Desember 2021
in Hukum dan Kriminal
0
Raup Jutaan Rupiah, Residivis Ngaku Polisi Dibekuk Polresta Sidoarjo
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Penipuan berkedok mengaku anggota Polri dilakukan pria berinisial AP, terhadap korban FAP berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan bahwa kasus penipuan ini dilaporkan korban, bermula saat dirinya mencarikan bantuan uang dengan jaminan mobil. Karena merasa takut mobil yang jadi jaminan bermasalah, korban FAP menceritakan pada istri sirih AP. Seperti diketahui korban jika AP adalah anggota Polri yang berdinas di Sidoarjo.

“Tersangka AP yang mengaku sebagai anggota Polri, korban pun menceritakan persoalannya dengan harapan dapat dibantu oleh AP. Lalu AP meminta sejumlah uang Rp 13 juta, sebagai biaya menyelesaikan permasalahan yang dialami korban. Namun, korban FAP hanya dapat memenuhi Rp 8,5 juta saja disetor ke tersangka,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (21/12/2021).

Setelah korban FAP setor uang kepada tersangka AP pada 16 Desember 2021, di kawasan, Lingkar Timur, Desa Klurak, Candi, Sidoarjo, berdasar informasi yang didapat dari korban barulah terungkap bahwa AP adalah bukan anggota Polri. Kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Sidoarjo.

Hingga akhirnya Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus pelaku penipuan ini, yakni AP. Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka sebelumnya pernah melakukan aksi serupa pada dua korban lainnya. Masing-masing senilai Rp. 50 juta.“Pelaku AP merupakan residivis perkara pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP pada 18 Juli 2019, dengan vonis hukuman penjara 10 bulan yang pernah ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo,” ungkap Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Kini, terhadap AP terkait kasus penipuan berkedok anggota Polri dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 378 KUHP. Yakni hukuman penjara paling lama empat tahun. Sp

Tags: BekukPolisi gadunganPolresta Sidoarjo
Previous Post

Jelang Nataru, Kapolresta Sidoarjo Cek Prokes Terminal Purabaya

Next Post

Saksi Sebutkan Proyek FR Segmen Gedangan Tidak Ada Sosialisasi

Next Post
Saksi Sebutkan Proyek FR Segmen Gedangan Tidak Ada Sosialisasi

Saksi Sebutkan Proyek FR Segmen Gedangan Tidak Ada Sosialisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JCW Laporkan Pengembang Mutiara City, Kades Banjarbendo dan Kades Jati ke Kejari Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In