Zonajatim.com, Blitar – Aksi premanisme terjadi di eks Perkebunan Karangnongko, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Para preman menghancurkan lima hektare tanaman pisang milik 12 orang petani. Rukin, petani yang mengelola tanaman pisang tersebut sudah berulangkali melapor ke Polres Biitar, tetapi tidak mendapat tanggapan.
Aksi pengrusakan kebun pisang tersebut terjadi sejak seminggu lalu dan mulai Kamis (6/1/2022) mereka menggunakan traktor untuk menghancurkan kebun pisang tersebut.“Sebagai petani, kami harus kemana mengadu kalau polisi saja sudah tidak dapat berbuat apa-apa. Hukum sudah tidak dipatuhi lagi,” kata Rukin. Ia katakan, ia tetap mendatangi Polres Blitar untuk mengadukan aksi pengrusakan kebun pisang tersebut. “Polisi Blitar memang tidak mau menangani perkara ini, tetapi saya juga tetap saja lapor daripada nanti saya disalahkan bila tidak melapor,” kata Rukin, petani setempat, Kamis (6/1/2022).
Rukin menjelaskan, selama ini ia bekerja sama dengan Sukayak dkk sebanyak 12 orang petani yang merupakan Para Penggugat di antara 154 orang Penggugat eks Perkebunan Karangnongko untuk menanam pisang di lahan garapan mereka seluas lima hektare. Ia berani bekerja sama dengan Sukayak dkk, karena lahan garapan mereka tersebut sudah dieksekusi Pengadilan Negeri Blitar untuk diserahkan kepada Sukayak dkk. Selama ini Sukayak dkk sudah mengurus sertifikat tanah tersebut sejak tahun 2008, tetapi Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar tidak mau peduli. “Tanah kan tidak boleh ditelantarkan. Makanya saya kerja sama dengan mereka untuk tanam pisang dengan sistem bagi hasil,” ujar Rukin.
Sebagai petani, ia mengaku telah mengeluarkan modal sekitar Rp 750 juta untuk menanam pisang tersebut. Ketika sudah mulai menghasilkan, tanaman pisangnya dihancurkan preman. Ia merasa heran ketika polisi menolak untuk memproses laporannya. Namun ia memahami, PT Veteran Sri Dewi yang ijin HGU-nya habis sejak tahun 2015 dan selama ini telah lama menelantarkan tanah eks Perkebunan Karangnongko milik Kho Siang yang selama ini dikenal sebagai orang kuat di Blitar. “Hanya caranya mbok ya menghormati hukum,” ujar Rukin.
Aksi pengrusakan kebun pisang lima hektare tersebut merupakan buntut keputusan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Blitar yang melakukan redistribusi tanah eks Perkebunan Karangnongko tanpa memperdulikan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait dengan sengketa antara 154 orang petani penggarap dengan PT Veteran Sri Dewi selaku pemegang HGU, Bupati Blitar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor: 68/Pdt.G/1999/PN.Blt tanggal 20 Januari 2000 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor: 412/Pdt/2000/PT.Sby tanggal 26 Oktober 2000 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2191K/Pdt/2001 tanggal 20 Nopember 2007 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 615PK/Pdt/2011 tanggal 20 Mei 2013.
Para Penggugat 154 orang tersebut menurut hukum merupakan Penghuni/Penggarap yang jujur yang berhak dengan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak milik atas tanah garapan, seluas garapannya sendiri – sendiri yang terletak diatas perkebunan Karangnongko tersebut; Dalam putusan tersebut juga dinyatakan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar untuk mengadakan pemisahan sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 3 dan Nomor 5/Modangan atas nama PT Veteran Sri Dewi, Desa Kelurahan Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, dengan bagian tanah yang secara nyata dihuni/ digarap masing – masing Penggugat sesuai status hak para Penggugat masing – masing.
Putusan pengadilan tersebut juga menghukum PT Veteran Sri DrwiI dan siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk meninggalkan dan mengosongkan bagian – bagian tanah hunian/garapan para Penggugat yang berhak segera setelah sertifikat – sertifikat tersebut diadakan pemisahan.
Pada anggal 12 Juni 2008, Pengadilan Negeri Blitar mengeluarkan Penetapan Pengadilan Negeri Blitar Nomor: 68/Pdt.G/1999/PN.Blt tanggal 12 Juni 2008 tentang pelaksanaan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor: 68/Pdt.G/1999/PN.Blt tanggal 20 Januari 2000 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor: 412/Pdt/2000/PT.Sby tanggal 26 Oktober 2000 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2191K/Pdt/2001 tanggal 20 Nopember 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pada tanggal 27 Oktober 2008 telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Blitar di mana bagian-bagian tanah hunian dan garapan Para Penggugat yang terletak di atas Perkebunan Karangnongko sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor: 3/Desa Modangan dan Nomor 5/Desa Modangan telah dieksekusi Pengadilan Negeri Blitar dan diserahkan kepada Para Penggugat sebanyak 154 orang dengan bukti Berita Acara Eksekusi Nomor: 89/Pdt.G/1999/PN.Blt tanggal 27 Oktober 2008.
Sejak pelaksanaan eksekusi, Para Penggugat sudah berulangkali meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar memproses sertifikat tanah untuk Para Penggugat, tetapi tidak pernah ditanggapi. Namun, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Blitar memutuskan untuk menyerahkan 90 ha lahan eks Perkebunan Karangnongko kepada Kho Siang selaku pemilik PT Veteran Sri Dewi dan meredistribusi tanah sekitar 133 ha kepada 758 KK yang bukan petani penggarap eks Perkebunan Karangnongko tanpa memperdulikan 154 petani penggarap eks Perkebunan Karangnongko yang telah memenangkan gugatan di pengadilan. bl-01