Zonajatim.com, Sidoarjo – Pemkab Sidoarjo mencatatkan produk kupang lontong, tari Banjar Kemuning, musik Patrol dan udeng Pacul Gowang dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Dirjen Kekayaaan Intelektual Kemenkumham RI.
Surat pencatatan inventaris Kekayaan Intelektual Komunal Dirjen Kekayaaan Intelektual Kemenkumham RI diserahkan langsung oleh Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Ir. Razilu M.Si kepada 4 orang komunitas usaha yang didampingi Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor S.IP di pendopo Delta Wibawa, Jumat (14/1/2022).
Dikatakan,masih banyak potensi daerah yang bisa didaftarkan HKI. Namun usaha untuk mendapat pengakuan itu masih belum optimal. Dirinya akan terus mendorong agar semakin banyak produk Sidoarjo mendapatkan HKI. Apalagi Kabupaten Sidoarjo terkenal sebagai kota UMKM. Minimal satu produk satu HKI.”Pendaftaran hak kekayaan intelektual perlu didorong lagi, minimal satu sehingga barang yang dimiliki Sidoarjo tidak diakui oleh daerah lain,”ucapnya.
Sementara itu Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Ir. Razilu mengatakan HKI menjadi indikator utama menentukan peradaban suatu bangsa. Dikatakannya bangsa-bangsa yang maju sangat menghargai kekayaan intelektual. Menurutnya kekayaan intelektual juga menjadi ciri negara maju.”Di Indonesia kita mulai menata hal itu untuk menghargai kekayaan intelektual,”ucapnya.
Razilu mengatakan sosialisasi maupun seminar HKI akan terus dilakukan. Hal itu untuk mewujudkan Indonesia maju 2024 melalui keberagaman kekayaan intelektual yang dimilikinya. Dikatakannya kekayaan intelektual juga sebagai alat pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut terbukti ekonomi kreatif tidak terkena dampak dari pandemi Covid-19.”Kalau kita tidak melirik kekayaan intelektual atau bahkan mengkesampingkan saya bisa pastikan (Indonesia) tidak bisa maju,”ucapnya. Sp