Zonajatim.com, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya melakukan Sidak menindaklanjuti aduan warga yang sudah melakukan kewajibannya dan tak kunjung mendapatkan haknya masih ditahan oleh Bank BTN Surabaya, Kamis (17/3/2022).
Sidak di kantor BTN Surabaya kali ini dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna, Sekretaris Budi Leksono, serta anggota Arif Fathoni, Ghofar Ismail, Josiah Michael.
Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mengatakan kami memperjuangkan hak warga Babat Jerawat yang sudah memenuhi kewajiban dengan melunasi KPR nya di Bank BTN tetapi tidak kunjung menerima sertifikat dalam 3 tahun terakhir ini.”Sesuai aduan yang masuk di komisi A ada 4 warga di Babat Jerawat yang belum menerima haknya yaitu sertifikat tanah,” jelasnya.
Sebelumnya Komisi A pernah mengundang hearing permasalahan tersebut tetapi pihak BTN tidak korporatif, hearing 5 kali hanya 2 kali yang hadir.”Dan disaat hearing BTN sendiri berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini, nyatanya sampai hari ini masih ingkar janji,” paparnya.
Ayu berharap segera mungkin BTN menyelesaikan permasalahan ini dan tidak merugikan debitur. Nar