Zonajatim.com, Surabaya – Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) V/Brawijaya, Mayor Jenderal TNI Nurchahyanto, M.Sc. mengajak masyarakat yang merupakan Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara tertib dan sesuai aturan yang berlaku.
Pangdam menyampaikan telah dilaksanakan audiensi antara Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur dengan Komando Daerah Militer V Brawijaya, Rabu (16/3/2022).
Lebih lanjut Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto menyampaikan bahwa pajak sangat penting dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena pajak yang kita bayarkan adalah untuk membiayai APBN yang salah satu fungsinya untuk persenjataan, gaji anggota, dan segala aspek pengeluaran Tentara Nasional Indonesia.
Audiensi dilaksanakan di Komando Daerah Militer V/Brawijaya dan dihadiri oleh Pangdam V/Brawijaya beserta jajaran serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jawa Timur I yang juga merupakan Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur, P. M. John L. Hutagaol, Kakanwil DJP Jawa Timur II, Dudung Rudi Hendratna, Kakanwil DJP Jawa Timur III, Agustin Vita Avantin, Kakanwil DJBC Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto, Kakanwil DJBC Jawa Timur II, Oentarto Wibowo, Kakanwil DJKN Jawa Timur, Tugas Agus Priyo Waluyo, Kakanwil DJPB Jawa Timur, Taukhid, Kepala KPTIK BMN Surabaya, Suhartiningsih, Kepala Balai Diklat Keuangan Malang, Endang Widajati, serta jajaran dari Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur lainnya.
Pelaksanaan audiensi ini diharapkan akan meningkatkan penerimaan perpajakan di wilayah Jawa Timur serta meningkatkan kerja sama antara Komando Daerah Militer V/Brawijaya dengan perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur.
Kakanwil DJP Jawa Timur I P. M. John L. Hutagaol menyampaikan, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi untuk Komando Daerah V/Brawijaya yang telah mendukung tugas yang kami laksanakan selama ini. “Kami juga turut menghimbau kepada Wajib Pajak agar melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi karena batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret, dan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela yang berlangsung sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan program tersebut,” katanya. sb