Zonajatim.com, Surabaya – Draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menghilangkan bentuk satuan pendidikan dalam aturan lama sehingga SD, SMP, SMA hingga istilah madrasah. Kritik pun datang dari berbagai pihak, termasuk dari wakil rakyat di daerah.
Anggota DPRD Jatim H Khulaim Junaedi, memberikan tanggapan atas hilangnya istilah madrasah hingga satuan pendidikan lainnya dalam RUU Sisdiknas. Menurutnya, alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas dinilai menghapus penyebutan ‘madrasah’.
Dikatakan, penyebutan pendidikan madrasah sangat penting untuk memberikan pondasi agama disamping sekolah umum. Sebagai contoh di tempat saya selain ada SDN juga sekolah madrasah, banyak anak-anak sekolahnya dobel kalau pagi SD siangnya madrasah, itupun ditambahi malamnya ngaji.”Saya alumni madrasah ibtidaiyah Darul Hikmah siap minta dukungan ke kepala sekolah madrasah dan baik ibtidaiyah, tsanawiyah maupun Aliyah maupun yg di pondok pesantren. Dan hampir semua itu dilakukan orang tua dijaman saya dan sebelumnya sampai generasi th 90 an untuk menyekolahkan anaknya di madrasah meskipun sudah sekolah SD dalam rangkah memberikan pondasi agama ke anaknya,” tegas H Khulaim Junaedi dari FPAN ini, Kamis (31/3/2022).
Menurut Khulaim Junaedi yang anggota DPRD Jatim dapil Sidoarjo ini bahwa perilaku anak lulusan madrasah tidak hanya paham agama tapi diajarkan juga praktek menjalankan agama sedini mungkin baik ibadah wajib maupun sunnah. “Hasilnya anak paham agama dan ini bekal juga sangat fundamental bagi kelangsungan hidupnya, bahkan pelajaran agama di sekolah menengah selalu mendapat nilai diatas 90 anak lulusan madrasah,” paparnya.
Oleh karena itu, lanjut Khulaim Junaedi dirinya mendorong anggota DPR RI untuk memasukkan kata madrasah dalam UU Sisdiknas nanti karena urgensinya sangat penting dalam membentuk pondasi agama bagi generasi mendatang.
Draf RUU Sisdiknas tidak menyebut istilah madrasah dan satuan pendidikan lainnya seperti SD, SMP hingga SMA. Hal ini berbeda dari aturan dalam UU Sisdiknas Tahun 2003 pasal 17 ayat (2) yang berbunyi ‘Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat’.
Selain itu, RUU Sisdiknas juga hanya mengatur pendidikan keagamaan dalam pasal 32 dan sama sekali tak menyebut kata ‘madrasah’. Adapun draf RUU Sisdiknas di pasal 32 itu berbunyi ‘Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama’. Sp